TAOPA, Kabar Selebes -Seorang pria berinisal FE di ciduk oleh personil Kepolisian Sektor (Polsek) Moutong di Desa Taopa Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Mouton, Selasa 22 April 2025 pukul 23:00 Wita.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrawan Agustian Nugraha melalui Kapolsek Moutong AKP Ismail menyampaikan, bahwa pihak Polsek Moutong menerima laporan dri masyarakat, perihal adanya bandar narkoba yang akan mengedarkan sabu-sabu di Desa Taopa.
“Kami menerima laporan dari masyarakat kalau saat ini ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Deaa Taopa. Atas informasi penting ini, personil saya bergerak cepat menuju Taopa,” jelas Ismail saat KabarSelebes.id menemuinya di ruangan kerjanya, Rabu (23/4) pagi.
Saat di tangkap di kediamannya di Dusun 4 Desa Taopa, Fe tidak melakukan perlawanan. “Saat kami geledah, kami dapati 26 bungkus kecil sabu-sabu siap edar di saku celanahnya,” kata Ismail.
Selain itu juga, Fe mengaku jika dikamarnya masih tersimpan satu paket besar kristal putih tersebut yang di letakkan dalam tas pakaian yang tergeletak di lantai kamar.
“Begitu anggota geledah tas Fe, terdapat satu bal sabu-sabu seberat 64,2 gram bernilai 60an juta rupiah,” tambah kapolsek yang akrab di saba—Bobby.
Selain barang haram satu bal (paket besar), personil Polsek Moutong juga mendapatkan barang bukti berupa 20 bungkus kecil sabu-sabu, timbangan, handphone, dan uang senilai satu jutaan rupiah. “Selain itu ada 20 paket kecil sabu-sabu siap edar,” lanjut Ismail
Ismail juga menerangkan, bila jajaran yang berada di Polsek paling utara Kabupaten Parigi Moutong itu juga menyampaiakan bila jajaran Korps Polri tidak akan berhenti sampai jaringan narkotika benar-benar terungkap.
“Dalam bulan April, ini yang kedua kalinya kami mengamankan pelaku peredaran sabu-sabu di Kecamatan Taopa. Ami juga mengucapkan terima kasih, atas sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kami yakin peredaran narkoba dapat diminimalisir hingga bersih,” tutup Ismail. (hcb)