Tutup
Sulawesi Tengah

Kanwil Kemenkum Sulteng Siap Dampingi PB Alkhairaat dalam Pengesahan Badan Hukum

33
×

Kanwil Kemenkum Sulteng Siap Dampingi PB Alkhairaat dalam Pengesahan Badan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Ili Rusliadi, bertemu dengan pihak PB Alkhairaat dalam audiensi yang membahas proses pengesahan badan hukum perkumpulan.

PALU, Kabar Selebes – Dalam rangka memperkuat legalitas kelembagaan, Pengurus Besar (PB) Alkhairaat mengajukan permohonan untuk pengesahan badan hukum perkumpulan. Hal ini dibahas dalam audiensi yang digelar di Gedung Sekretariat PB Alkhairaat pada Rabu, (23/4/2025).

Audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Ili Rusliadi, bersama Ketua PB Alkhairaat, Ust. Asgar Basir Khan, serta Kepala Sekretariat PB Alkhairaat, Ust. Subhan Lasawedi.

Ketua PB Alkhairaat, Ust. Asgar Basir Khan, menyampaikan bahwa rencana pengajuan badan hukum ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum dan HAM RI yang disampaikan dalam pidato pada Haul Guru Tua ke-57 pada 12 April 2025 lalu.

Ili Rusliadi, Kepala Bidang Pelayanan AHU, menjelaskan bahwa proses pengajuan badan hukum perkumpulan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2016 jo. Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019. Salah satu tahapan awal yang penting dalam proses ini adalah pengajuan nama perkumpulan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

“Nama perkumpulan yang diajukan harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti menggunakan huruf Latin, terdiri minimal tiga kata, dan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum maupun kesusilaan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa nama singkatan yang diajukan juga harus dipastikan tidak bertentangan dengan perkumpulan lain yang telah terdaftar. Setelah nama disetujui, proses pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dapat dilanjutkan.

Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua PB Alkhairaat, Ust. Asgar Basir Khan, menyatakan apresiasinya dan memastikan informasi tersebut akan segera ditindaklanjuti dalam rapat internal pengurus guna memastikan pemenuhan syarat administrasi yang diperlukan.

Kanwil Kemenkum Sulteng Dukung Penguatan Lembaga Sosial Keagamaan

Dalam keterangannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, memberikan apresiasi terhadap upaya PB Alkhairaat untuk mengajukan pengesahan badan hukum secara resmi. Ia mengungkapkan bahwa dengan legalitas badan hukum, program-program PB Alkhairaat akan semakin lancar dan terorganisir dengan baik.

“PB Alkhairaat merupakan bagian penting dari warisan intelektual dan spiritual masyarakat Sulawesi Tengah. Upaya mereka untuk memperoleh badan hukum secara resmi adalah bentuk komitmen terhadap tertib administrasi kelembagaan,” ujar Rakhmat Renaldy.

Rakhmat juga menekankan bahwa keberadaan badan hukum memberikan perlindungan hukum, memperkuat legitimasi lembaga, dan mempermudah akses pada program-program pemerintah serta kerjasama antar lembaga. Ia menambahkan, semakin banyak organisasi sosial-keagamaan yang terdaftar secara sah, semakin kuat pula struktur masyarakat madani yang dibangun bersama.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng siap memberikan ruang konsultasi dan pendampingan teknis kepada PB Alkhairaat hingga proses pengesahan badan hukum dapat terealisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan dukungan penuh dari Kanwil Kemenkum Sulteng, diharapkan legalitas badan hukum PB Alkhairaat dapat segera terwujud, memperkuat peran serta kontribusinya dalam pembangunan sosial dan keagamaan di Sulawesi Tengah.**

Silakan komentar Anda Disini….