Tutup
Sulawesi Tengah

Bupati Sigi Tegas: Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Lindu Rusak Lingkungan dan Tak Sejahterakan Rakyat

84
×

Bupati Sigi Tegas: Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Lindu Rusak Lingkungan dan Tak Sejahterakan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae dan Wakil Bupati Samuel Jansen Pongi saat memimpin rapat lintas sektor untuk operasi gabungan memberantas tambang emas ilegal di Kecamatan Lindu, Rabu (23/4/2025).(Foto: Pemkab Sigi)

SIGI, Kabar Selebes – Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Lindu. Aktivitas ilegal ini dinilai merusak lingkungan, memicu ketegangan sosial, dan tidak memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Sigi, Moh. Rizal Intjenae, saat memimpin rapat koordinasi lintas sektor terkait penanganan PETI di Desa Bora, Rabu (23/4/2025).

“Tambang ilegal hanya membawa dampak negatif. Selain merusak lingkungan, juga menciptakan konflik sosial di tengah masyarakat. Tidak ada kesejahteraan yang dihasilkan dari praktik seperti ini,” ujar Rizal.

Rizal menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sigi tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk tambang emas, termasuk di wilayah konservasi seperti Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).

“Kami tetap konsisten menjaga kawasan konservasi. Sigi berkomitmen pada pembangunan ekonomi hijau berbasis pertanian. Tidak ada ruang bagi pertambangan emas di sini,” tegasnya.

Bupati juga menekankan bahwa aktivitas tambang di banyak wilayah hanya menyisakan kerusakan. Oleh karena itu, pendekatan jangka panjang dan berkelanjutan adalah menjadikan Sigi sebagai daerah “emas hijau” – yaitu wilayah yang menghasilkan nilai ekonomi dari alam tanpa merusaknya.

“Emas hijau bukan sekadar istilah. Ini visi kita, menjadikan sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi daerah dengan tetap menjaga kelestarian alam,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, Pemkab Sigi akan melaksanakan operasi gabungan untuk menindak lanjuti aktivitas PETI di Kecamatan Lindu. Operasi ini akan dilakukan secara terkoordinasi, melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat.

“Kami segera turun ke lapangan. Semua unsur akan terlibat agar lingkungan tetap terjaga dan masyarakat Lindu bisa hidup lebih sejahtera,” tutur Rizal.

Sebelumnya, pemerintah daerah telah menutup aktivitas PETI dan menerapkan sanksi hukum adat terhadap para pelaku tambang ilegal. Namun, efek jera belum terlihat signifikan.

“Hukum adat sudah dijalankan, tapi masih belum membuat pelaku jera. Aktivitas PETI terus berlanjut,” ungkap Rizal.

Pemerintah daerah juga mempertimbangkan membangun pos jaga permanen untuk mengawasi wilayah rawan PETI, terutama di Desa Puroo dan Desa Olu yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi.

Laporan terbaru dari masyarakat menyebutkan adanya aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Kankuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu. Wilayah ini termasuk dalam kawasan konservasi TNLL dan hutan adat milik Masyarakat Adat Lindu, yang seharusnya dilindungi.

Pemerintah Kabupaten Sigi menegaskan bahwa perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan keberlanjutan ekonomi menjadi prioritas utama dalam kebijakan daerah ke depan.(ant)

Silakan komentar Anda Disini….