AMPANA, Kabar Selebes – Aktivitas tambang galian C oleh PT. Estetika Karya Utama di Dusun Payompo, Desa Borone, kembali menjadi sorotan setelah warga melaporkan kehilangan lahan pertanian akibat longsor. Mereka menuntut ganti rugi kepada perusahaan atas kerugian tersebu
Menanggapi laporan itu, anggota DPRD Tojo Unauna dari Fraksi Partai Golkar, Ilham Lamahuseng, menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib memiliki dokumen lingkungan sebelum memulai aktivitasnya. “Dokumen UPL-UKL itu dasar penting untuk mendapatkan izin. Jika dampaknya merugikan warga, perusahaan harus bertanggung jawab,” tegas Ilham kepada wartawan, Kamis (18/4/2025).
Ia menilai, perusahaan tidak boleh hanya mengambil keuntungan sepihak tanpa memikirkan nasib masyarakat sekitar. “Kalau ada kebun masyarakat yang terdampak, harus ada ganti rugi. Masyarakat jangan dibiarkan buntung, hanya karena perusahaan ingin untung,” ujarnya dengan nada serius.
Ilham juga menyampaikan bahwa DPRD sebelumnya sudah turun ke lokasi dan menemukan adanya dampak lingkungan dari kegiatan tambang tersebut. “Jika Dinas Lingkungan Hidup menyatakan perusahaan tidak punya izin UPL-UKL, maka harus ditutup,” katanya. “Sudah ada kasus serupa sebelumnya.”
Menurut Ilham, sepanjang masyarakat bisa membuktikan bahwa lahan mereka terkena dampak langsung dari aktivitas tambang, maka perusahaan wajib menyelesaikan tanggung jawabnya. “Kami tidak ingin masyarakat dirugikan. Ini soal keadilan,” tegas Ketua Bapemperda DPRD Tojo Unauna tersebut.
Di tempat yang sama, anggota DPRD Tojo Unauna dari Partai Perindo, Arifin Ruru, juga menyatakan sikap serupa. Ia mengaku siap merespons jika Dinas Lingkungan Hidup memberikan laporan resmi. “Kalau perlu, kami akan turun langsung ke lokasi bersama masyarakat,” ujarnya.
Terkait permintaan warga agar aktivitas tambang dihentikan sementara, Arifin menyatakan dukungannya. “Saya setuju perusahaan diberhentikan dulu. Tunggu sampai masalah ini benar-benar selesai, baru mereka boleh beroperasi kembali,” tutupnya.***