AMPANA, Kabar Selebes – Warga Desa Payompo, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Unauna, resah akibat dampak aktivitas tambang galian C yang dilakukan oleh PT. Estetika Karya Utama di wilayah Borone. Sejumlah kebun milik warga dilaporkan mengalami longsor hingga menyebabkan pohon kelapa roboh.
Menanggapi keresahan warga serta dampak lingkungan yang ditimbulkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tojo Unauna, M. Idrus, menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Perusahaan ini tidak memiliki izin UKL-UPL. Kami sudah beberapa kali melayangkan teguran,” ujar Idrus saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 16 April 2025.
Menurut Idrus, sejak awal kehadiran PT. Estetika Karya Utama di Desa Borone, pihak perusahaan kerap mengklaim memiliki izin lingkungan. Namun hingga saat ini, dokumen tersebut belum pernah diserahkan ke Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami dari DLH juga sudah sering turun ke lokasi aktivitas tambang, tapi mereka tidak pernah memperlihatkan dokumen UKL-UPL kepada kami,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Idrus menjelaskan bahwa meskipun kewenangan penerbitan izin lingkungan berada di pemerintah pusat atau provinsi, namun perusahaan tetap wajib menyerahkan salinan dokumen tersebut ke pemerintah daerah sebagai bahan pemantauan dan pengawasan lingkungan.
Idrus merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, dijelaskan mengenai kewajiban pelaku usaha untuk menyusun dan menyerahkan laporan pemantauan lingkungan secara berkala.
“Seharusnya perusahaan menyusun laporan pemantauan lingkungan, tapi sampai hari ini belum pernah kami terima satu pun laporannya,” kata Idrus.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, DLH Kabupaten Tojo Unauna telah menerima surat pengaduan dari warga Desa Payompo. Idrus menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan investigasi ke lokasi.
“Saya sudah perintahkan untuk ditindaklanjuti. Besok tim kami akan turun langsung ke Desa Payompo. Kami punya penyidik lingkungan bersertifikat yang akan melakukan penelusuran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang AMDAL DLH Tojo Unauna, Irma Muhammad, S.Sos., M.A.P., mengungkapkan bahwa sejauh ini PT. Estetika Karya Utama hanya pernah menyerahkan dokumen terkait Terminal Khusus (Tersus), bukan dokumen UKL-UPL untuk aktivitas tambang galian C.
“Dokumen UKL-UPL dari PT. Estetika Karya Utama untuk kegiatan pertambangan tidak pernah masuk ke DLH. Yang mereka ajukan hanya dokumen terkait Terminal Khusus (Tersus),” jelas Irma.
DLH Kabupaten Tojo Unauna memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan lingkungan yang berlaku demi melindungi masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.(shl)