Tutup
Nasional

Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Perlindungan Indikasi Geografis Tenun Ikat Palu

1
×

Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Perlindungan Indikasi Geografis Tenun Ikat Palu

Sebarkan artikel ini
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kemenkum RI Hermansyah Siregar

Palu, KabarSelebes.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan kunjungan lapangan ke sentra produksi Tenun Ikat Al-Hikmah, yang merupakan bagian dari Asosiasi Tenun Ikat Kota Palu, pada awal pekan ini.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar. Ia didampingi oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulteng, Aida Julpha Tangkere, Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian Kota Palu, Faizah, Pembina Industri Ivon, serta tim teknis layanan Kekayaan Intelektual.

Kunjungan ini bertujuan untuk menggali potensi perlindungan kekayaan intelektual, khususnya dalam bentuk Indikasi Geografis (IG), terhadap kain tenun ikat Palu yang dikenal memiliki ciri khas lokal yang kuat dan nilai budaya tinggi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan produk budaya lokal yang tidak hanya mencerminkan identitas daerah, tetapi juga memiliki potensi ekonomi.

“Tenun ikat Palu bukan sekadar kain, melainkan warisan budaya yang lahir dari kearifan lokal. Motif kelor dan keunikan proses produksinya mencerminkan identitas masyarakat Kota Palu. Oleh karena itu, sudah saatnya kita mendorong pengakuan resmi melalui perlindungan Indikasi Geografis. Perlindungan ini akan memberikan nilai tambah, menjaga kualitas, dan mendorong daya saing di pasar nasional maupun global,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah melalui Kemenkum berkomitmen untuk mendampingi dan memfasilitasi proses pendaftaran kekayaan intelektual, sekaligus memberikan edukasi dan penguatan kapasitas kepada pelaku usaha lokal.

“Kami tidak hanya hadir untuk mensosialisasikan, tetapi juga untuk memastikan proses pendaftaran hingga perlindungan KI berjalan efektif. Ini adalah bagian dari upaya kami menjadikan kekayaan intelektual sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah,” tambahnya.

Senada dengan hal itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, yang juga merupakan mantan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, menyampaikan bahwa Tenun Ikat Palu memiliki potensi besar untuk mendapatkan perlindungan IG. Hal ini karena produk tersebut dinilai memenuhi unsur khas, memiliki kualitas unggul, serta memiliki keterkaitan erat dengan lingkungan geografis Kota Palu.

Ia mencontohkan motif kelor sebagai motif lokal yang sangat representatif dan layak dilindungi secara hukum.

Meski demikian, Hermansyah juga mendorong agar proses produksi Tenun Ikat Palu terus berinovasi dan memanfaatkan teknologi, guna memenuhi permintaan pasar yang kian meningkat tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisional.

Sebagai langkah konkret, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus melakukan pendampingan teknis serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait agar proses pengajuan Indikasi Geografis Tenun Ikat Palu dapat segera terealisasi.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan perlindungan hukum terhadap produk budaya lokal, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah.***

Silakan komentar Anda Disini….