Tutup
Sulawesi Tengah

PWNU Sulteng Desak Polri Periksa Muhammad Fuad Riyadi Terkait Penghinaan terhadap Habib Idrus Bin Salim Aljufri

192
×

PWNU Sulteng Desak Polri Periksa Muhammad Fuad Riyadi Terkait Penghinaan terhadap Habib Idrus Bin Salim Aljufri

Sebarkan artikel ini
PWNU Sulteng memberikan keterangan pers terkait penghinaan terhadap Habib Idrus hin Salim Aljufri oleh Gus Fuad Plered. (Foto: abdee Mari)

PALU, Kabar Selebes – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Sulawesi Tengah mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap Muhammad Fuad Riyadi, yang diduga melakukan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Habib Idrus Bin Salim Aljufri.

Ketua PWNU Sulteng, Prof. KH Lukman Thahir, menegaskan bahwa pernyataan Muhammad Fuad Riyadi yang tersebar luas di media sosial telah melukai perasaan umat Islam, khususnya warga Alkhairaat di kawasan timur Indonesia. Oleh karena itu, PWNU Sulteng mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses hukum yang bersangkutan.

“Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Sulawesi Tengah mendesak Polri untuk melakukan penegakan hukum terhadap Muhammad Fuad Riyadi dengan melakukan pemeriksaan terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri,” ujar Prof. KH Lukman Thahir di Palu, Jumat (…).

PWNU Sulteng dalam pernyataan sikapnya menyampaikan enam poin penting terkait kasus ini:

1. Habib Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri adalah tokoh besar Islam di Indonesia Timur

PWNU Sulteng menegaskan bahwa bagi masyarakat muslim di wilayah timur Indonesia, Habib Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri dikenal sebagai pendiri perguruan Islam Alkhairaat dan sebagai tokoh penyebar Islam di Sulawesi Tengah. Beliau adalah ulama besar yang berjasa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya di Indonesia bagian timur.

2. Pernyataan Muhammad Fuad Riyadi mencederai kehormatan Habib Idrus Bin Salim Aljufri

PWNU Sulteng menilai bahwa pernyataan Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad yang merendahkan dan melecehkan Habib Idrus Bin Salim Aljufri telah mencederai nilai-nilai keislaman dan perjuangan pendidikan Islam.

3. Dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 Ayat 2

PWNU Sulteng menegaskan bahwa pernyataan Muhammad Fuad Riyadi yang menyebut Habib Idrus Bin Salim Aljufri dengan kata-kata tidak pantas, seperti “monyet” dan “pengkhianat”, berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 Ayat 2. Pasal ini mengatur larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

4. Tindakan yang merusak moral dan etika keagamaan

PWNU Sulteng menilai bahwa tindakan Muhammad Fuad Riyadi dapat merusak tatanan moral dan etika keagamaan serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

5. Desakan kepada Polri untuk menegakkan hukum

PWNU Sulteng meminta Polri segera memproses hukum Muhammad Fuad Riyadi agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

6. Dukungan percepatan gelar pahlawan nasional untuk Habib Idrus Bin Salim Aljufri

PWNU Sulteng juga mendorong pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk mempercepat pengusulan Habib Idrus Bin Salim Aljufri sebagai pahlawan nasional atas jasa-jasanya dalam pendidikan dan dakwah Islam di Indonesia.

Dengan pernyataan sikap ini, PWNU Sulteng berharap agar penghinaan terhadap tokoh agama tidak terulang dan hukum dapat ditegakkan secara adil.***

Silakan komentar Anda Disini….