PALU, Kabar Selebes – Sebanyak 2.194 narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima Remisi Khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, empat orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian remisi ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, melalui zoom meeting secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulteng. Kegiatan ini turut dihadiri oleh pejabat dan perwakilan dari berbagai Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah tersebut.
Di Sulteng, penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di Lapas Kelas IIA Palu oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan. Ia secara langsung menyerahkan surat keputusan remisi kepada sejumlah warga binaan yang memenuhi syarat.
Bagus Kurniawan menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan. Menurutnya, pemberian remisi ini tidak hanya merupakan hak narapidana dan anak binaan, tetapi juga bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Pada momen dua hari raya besar ini, pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana khusus kepada 2.194 orang di Sulawesi Tengah,” ujar Bagus, Jumat (28/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Selain menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik, remisi juga merupakan bagian dari proses pembinaan agar para warga binaan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Dari total penerima remisi, 2.159 orang narapidana dan 17 orang anak binaan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, sementara 18 narapidana lainnya menerima remisi Hari Raya Nyepi. Empat orang di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi.
“Besaran potongan hukuman yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 2 bulan. Kami berharap mereka yang kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya,” tambah Bagus.
Ia juga menekankan bahwa pemberian remisi khusus ini menjadi momentum bagi seluruh narapidana dan anak binaan untuk meningkatkan kedisiplinan, mengikuti program pembinaan dengan lebih baik, serta membangun tekad untuk berubah ke arah yang lebih positif.
Dengan adanya program remisi ini, diharapkan semakin banyak warga binaan yang termotivasi untuk menjalani pembinaan secara maksimal. Sehingga, saat mereka kembali ke masyarakat, mereka memiliki bekal keterampilan dan nilai-nilai kehidupan yang lebih baik untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan.***