Tutup
Sulawesi Tengah

PB Alkhairaat Tempuh Jalur Hukum atas Ujaran Kebencian terhadap Guru Tua

289
×

PB Alkhairaat Tempuh Jalur Hukum atas Ujaran Kebencian terhadap Guru Tua

Sebarkan artikel ini
Gus Fuad (kiri) dan Pengurus Besar Alkhairaat (kanan)

PALU, Kabar Selebes — Pengurus Besar (PB) Alkhairaat resmi mengambil langkah hukum terhadap ujaran kebencian yang dilakukan oleh Gus Fuad terhadap pendiri Alkhairaat, Sayyid Idris bin Salim (SIS) Aljufri atau yang dikenal sebagai Guru Tua.

Pernyataan yang disampaikan dalam diskusi di kanal YouTube Gus Fuad Channel menuai kecaman setelah menyebut bahwa Menteri Sosial telah melanggar konstitusi atas pengusulan Guru Tua sebagai Pahlawan Nasional.

Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat, KH Jamaluddin Mariadjang, menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil bersifat terukur dan strategis.

“Kami tidak akan tinggal diam atas penghinaan terhadap Guru Tua. Ini bukan hanya soal martabat Alkhairaat, tetapi juga tentang menjaga nilai-nilai kebenaran dan keadilan,” ujar KH Jamaluddin Mariadjang saat konferensi pers di kantor PB Alkhairaat, Kamis (27/3/2025).

Sebagai respons atas pernyataan tersebut, PB Alkhairaat mengumumkan serangkaian langkah hukum dan aksi strategis.

“PB Alkhairaat telah membentuk tim hukum yang terdiri dari ahli hukum dari berbagai daerah. Tim ini bertugas mengumpulkan bukti, menganalisis ujaran kebencian, serta menyiapkan dokumen hukum untuk mendesak aparat penegak hukum agar segera bertindak,” tegas KH Djamaluddin Mariadjang.

Dalam merespons video yang viral tersebut, PB Alkhairaat berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan berbasis fakta dengan sikap yang santun. Organisasi ini tidak akan terpancing provokasi dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai akademis serta moral dalam menyampaikan sikapnya.

“PB Alkhairaat secara resmi meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap ujaran kebencian yang dapat memecah belah masyarakat. Langkah ini dianggap penting demi menjaga harmoni sosial dan memastikan keadilan bagi warga Alkhairaat,” lanjutnya.

Menurut KH Djamaluddin Mariadjang, Alkhairaat mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat Sulawesi Tengah, termasuk komunitas adat. Guru Tua merupakan sosok yang dihormati luas, sehingga keterlibatan masyarakat adat menjadi kekuatan moral yang mendukung langkah hukum yang ditempuh PB Alkhairaat.

“PB Alkhairaat menginstruksikan seluruh pengurus wilayah, daerah, dan ranting untuk bersuara secara kolektif dalam menanggapi pernyataan di Gus Fuad Channel. Para pengurus diimbau untuk membuat konten berbasis data dan fakta guna memberikan klarifikasi yang sistematis dan objektif,” tegasnya.

Sebagai bagian dari strategi komunikasi, PB Alkhairaat akan menggelar aksi yang terkoordinasi dengan melibatkan komunitas lokal, organisasi mitra, serta media guna memperluas jangkauan pesan dan menegaskan sikap tegas organisasi.

“Dalam menghadapi tantangan era digital, PB Alkhairaat telah membentuk tim IT untuk mengawal isu ini di media sosial. Tim ini bertugas melacak penyebaran informasi negatif, mengedukasi masyarakat, serta menyebarkan narasi positif tentang Guru Tua dan perjuangannya,” kata dia.

    KH Jamaluddin Mariadjang menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata demi organisasi, tetapi juga demi menjaga keharmonisan sosial dan keadaban publik. “Kami percaya pada supremasi hukum dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.

    Dengan langkah-langkah ini, PB Alkhairaat berharap agar penghinaan terhadap Guru Tua dapat ditindaklanjuti secara adil, serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.(abd)

    Silakan komentar Anda Disini….