Tutup
Sulawesi Tengah

Ketua DPRD Donggala Tekankan Peran Musrenbang dan Reses dalam Perjuangkan Aspirasi Rakyat

11
×

Ketua DPRD Donggala Tekankan Peran Musrenbang dan Reses dalam Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Moh Taufik

DONGGALA, Kabar Selebes – Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Moh Taufik, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui dua mekanisme utama, yakni Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan kegiatan reses. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Musrenbang RKPD Kabupaten Donggala Tahun 2026 yang digelar di Ruang Kasiromu, Kantor Bupati Donggala, pada Kamis (20/3/2025). Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Moh Taufik menjelaskan bahwa Musrenbang dan reses memiliki peran strategis dalam menyerap serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ia menyebutkan bahwa Musrenbang merupakan forum yang diinisiasi oleh pemerintah daerah guna menyusun rencana pembangunan dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.

“Musrenbang adalah instrumen yang digunakan pemerintah daerah untuk merancang pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Sementara itu, reses adalah agenda kerja anggota legislatif yang dilakukan di daerah pemilihan masing-masing guna mendengar langsung kebutuhan dan keluhan masyarakat,” ujar Moh Taufik.

Ia juga menekankan perbedaan antara Musrenbang dan reses, di mana Musrenbang bersifat top-down karena dikoordinasikan oleh pemerintah daerah, sedangkan reses lebih bersifat bottom-up karena merupakan inisiatif anggota legislatif. Meski berbeda dalam mekanisme, keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni menyalurkan aspirasi rakyat agar dapat direalisasikan dalam kebijakan pembangunan.

Lebih lanjut, Politisi NasDem asal Wani itu mengungkapkan bahwa DPRD Donggala telah menghimpun berbagai aspirasi masyarakat melalui reses dan kunjungan kerja, yang kemudian dirangkum dalam pokok-pokok pikiran DPRD untuk disampaikan dalam forum Musrenbang.

“Pokok-pokok pikiran DPRD adalah amanat undang-undang. Ini bukan sesuatu yang ilegal. Semua tertuang dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan tiga fungsi utama DPRD, yaitu pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan,” jelasnya.

Moh Taufik juga menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Ia mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan setiap anggota DPRD harus diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan hanya sekadar janji politik.

“Ini bukan sekadar soal pemilu yang masih lama atau sudah dekat. Ini adalah komitmen nyata untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan hanya menabur janji saat pemilu,” tegasnya.

Musrenbang tingkat Kabupaten Donggala tahun ini mengusung tema “Mengembangkan Upaya Pelayanan Dasar yang Merata serta Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Saing melalui Sektor Unggulan Daerah.” Moh Taufik berharap forum ini benar-benar dimanfaatkan untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat secara konkret.

“Program-program yang diusulkan dan diprioritaskan harus menyentuh permasalahan riil di lapangan. Khususnya dalam mendukung program nasional seperti penurunan kemiskinan, penurunan angka stunting, dan peningkatan pendapatan masyarakat,” pungkasnya. (*/abd)

Silakan komentar Anda Disini….