Tutup
Sulawesi Tengah

Cegah Korupsi dan Gratifikasi, Bupati Morowali Terbitkan Surat Edaran Menjelang Hari Raya

0
×

Cegah Korupsi dan Gratifikasi, Bupati Morowali Terbitkan Surat Edaran Menjelang Hari Raya

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, Kabar Selebes– Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Bupati Iksan Baharuddin Abdul Rauf mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Jumat (21/3/2025).

Surat Edaran dengan nomor: 100.3.4/35/ITDAKAB/III/2025 ini ditujukan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, serta masyarakat umum di wilayah Kabupaten Morowali, guna mencegah praktik gratifikasi, khususnya menjelang dan saat perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya.

Dalam edaran tersebut, Bupati Iksan menekankan pentingnya komitmen seluruh pihak dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi, terutama bagi ASN dan penyelenggara negara yang wajib menjadi teladan.

“Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Termasuk permintaan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR), hadiah, atau bentuk lain kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran juga menegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi yang melanggar aturan harus segera dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan. Ketentuan teknis pelaporannya mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

Adapun gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak diperbolehkan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, namun tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan masing-masing instansi, lengkap dengan dokumentasi penyalurannya.

Selain itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga dilarang keras. Pimpinan OPD, BUMN/BUMD, dan lembaga lainnya diimbau untuk mensosialisasikan dan menegakkan aturan tersebut di lingkup kerja masing-masing.

Pihak perusahaan, asosiasi, dan masyarakat juga diminta untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada ASN atau penyelenggara negara. Bila ditemukan adanya permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Untuk pelaporan dan konsultasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses informasi melalui tautan https://jaga.id, menghubungi layanan KPK di nomor 198 atau melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id. Pelaporan juga bisa dilakukan melalui email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau ke Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali melalui WhatsApp di nomor 0823 3403 6234.

Bupati Iksan juga menginstruksikan agar surat edaran ini diperbanyak dan disebarluaskan kepada seluruh pegawai dan pemangku kepentingan terkait, sebagai bentuk komitmen Morowali dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

Silakan komentar Anda Disini….