MORUT, Kabar Selebes – Pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) mengaku terkejut dengan tindakan delapan orang yang mengaku buruh sawit dan mengaku ke DPRD Sulawesi Tengah.
“Kejadian dan fakta di lapangan tidak seperti yang disampaikan ke anggota dewan,” kata Robbi S. Ugi, Community Developmen Officer PT ANA. Ia berharap anggota dewan tidak mudah termakan isu yang disampaikan ke delapan orang yang didampingi LSM Walhi itu.
Menurutnya, perusahaan sama sekali tidak melakukan kriminalisasi terhadap delapan orang yang mengadu ke DPRD itu. Perusahaan melaporkan ke polisi karena tim patroli perusahaan menemukan tindakan-tindakan mereka yang melanggar hukum. Secara terpisah, orang-orang itu melakukan pencurian dan perampasan buah sawit serta mengancam warga dan karyawan perusahaan.
Tidak hanya mencuri dari pohon sawit yang bukan miliknya, menurut Robbi S Ugi, delapan orang itu juga melakukan perusakan terhadap aset-aset perusahaan seperti gembok pagar palang akses jalan, kendaraan operasional, dan CCTV.
“Cerita yang mereka sebarkan selalu tuduhan kriminalisasi, seolah perusahaan berada di pihak yang bersalah,” lanjut Robbi.
Kenyataannya tidak demikian. Menurut Robby, akibat tindakan para oknum klaimer melakukan pencurian buah sawit dari pohon yang ditanam perusahaan, maka perusahaan mengalami kerugian. Meskipun rugi, perusahaan tetap mengedapankan penegakan hukum.
“Itu sebabnya setelah menangkap dan membawa barang bukti, kami serahkan para oknum pencuri itu ke pihak kepolisian. Ini komitmen PT ANA untuk menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM),” katanya. (*)