Tutup
Politik

Wakapolda Sulteng Kunjungi Luwuk Antisipasi Situasi Pasca Putusan MK Sengketa Pilkada Banggai

226
×

Wakapolda Sulteng Kunjungi Luwuk Antisipasi Situasi Pasca Putusan MK Sengketa Pilkada Banggai

Sebarkan artikel ini
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, melakukan kunjungan ke Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.

LUWUK, Kabar Selebes – Mengantisipasi perkembangan situasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, melakukan kunjungan ke Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.

Dalam kunjungannya, Wakapolda mengumpulkan tim pemenangan serta simpatisan dari ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, serta tokoh masyarakat di salah satu kedai di Jalan RE Martadinata, Kota Luwuk, pada Minggu (23/2/2025).

“Kehadiran saya di Kabupaten Banggai atas perintah Kapolda, untuk memastikan situasi Banggai pasca penetapan MK tetap aman,” ujar Wakapolda Sulteng di hadapan para tim pemenangan ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai.

Ia mengimbau agar semua pihak, khususnya tim yang mengikuti Pilkada, dapat menjaga ketertiban dan menghindari konvoi yang dapat memancing emosi pihak lain.

“Saya juga akan menjaga langsung keamanan dan ketertiban di Kabupaten Banggai. Saya akan sering datang ke Luwuk Banggai untuk berdiskusi dengan senior-senior guna perkembangan dan masa depan Kabupaten Banggai agar semakin baik,” tambahnya.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Banggai, Sophansyah Yunan, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, mendukung imbauan Wakapolda. Ia menegaskan bahwa apapun keputusan MK, masyarakat Banggai harus menerima dengan lapang dada demi menjaga kondusivitas wilayah.

“Apapun keputusannya, kita semua telah berupaya. Hasil akhir adalah ketentuan Allah. Sehingga apa yang menjadi arahan tadi harus kita terima. Kami akan memastikan Kabupaten Banggai tetap aman dan kondusif,” ujar Sophansyah.

Komitmen serupa juga disampaikan oleh tim pemenangan ketiga pasangan calon yang menyatakan akan menghormati keputusan sidang MK yang diumumkan pada 24 Februari 2025 kemarin.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan di Kabupaten Banggai, yaitu Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya. Keputusan ini merupakan hasil sengketa Pilkada Banggai tahun 2024 yang diputuskan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (24/2/2025).

Dalam putusannya, MK menolak seluruh eksepsi dari pihak termohon serta pihak terkait. Namun, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2024 yang ditetapkan pada 5 Desember 2024, khususnya terkait hasil penghitungan suara di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.

Dengan adanya keputusan ini, PSU di dua kecamatan tersebut akan segera dijadwalkan oleh KPU Kabupaten Banggai. Semua pihak diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya situasi yang kondusif di Kabupaten Banggai.***

Silakan komentar Anda Disini….