MOROWALI, Kabar Selebes – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setkab) bekerja sama dengan Perkumpulan Pengkajian Hukum dan Otonomi Daerah melaksanakan konsultasi publik terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Morowali tahun anggaran 2025. Acara ini berlangsung di Aula Bappelitbangda, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, pada Senin (24/02).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Morowali yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si. Turut hadir dalam acara ini Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesra Setkab Morowali, Abd. Malik Hafid, S.Hi., M.Si., Kabag Hukum Bahdin Baid, S.H., M.H., Perwakilan Ketua Tim Perumus Syahrudin, S.E., Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Musri Yuyun Ningsi, S.H., M.Hum., para pimpinan OPD terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali, serta tamu undangan lainnya.
Tiga Ranperda yang Dibahas
Dalam konsultasi publik ini, tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi:
- Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan – Bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perikanan di Morowali agar lebih terstruktur dan mendukung kesejahteraan nelayan lokal.
- Pedoman Pengelolaan Hutan Kota – Mengatur kebijakan pelestarian dan pemanfaatan hutan kota sebagai ruang hijau serta sarana ekowisata.
- Kerja Sama Antar Desa – Mengatur sinergi antar desa dalam mengembangkan potensi daerah dan meningkatkan pelayanan publik.
Penegasan Sekda Morowali
Dalam sambutannya, Sekda Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si., menekankan pentingnya percepatan pembangunan daerah guna memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin kompleks. Ia menegaskan bahwa regulasi yang efektif sangat diperlukan untuk menunjang tata kelola daerah yang lebih baik.
Selain itu, Yusman menyoroti bahwa banyak peraturan daerah yang telah disusun dengan baik, namun seringkali kurang diperhatikan oleh pelaksana teknisnya. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh OPD untuk memahami setiap produk hukum yang telah ditetapkan agar dapat diimplementasikan secara optimal.
Lebih lanjut, Sekda Morowali menekankan bahwa penyusunan peraturan daerah harus mempertimbangkan produktivitas dan efektivitas di lapangan.
“Setiap peraturan harus menjadi pedoman yang jelas dalam melaksanakan program pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan. Selain itu, pemahaman terhadap struktur anggaran daerah, termasuk besaran APBD, alokasi transfer, serta pendapatan asli daerah, menjadi aspek yang sangat penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif,” ujarnya.
Sebagai penutup, Sekda Morowali mengajak seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
“Dengan demikian, seluruh produk hukum daerah dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan yang lebih baik dan berdampak positif bagi masyarakat Morowali,” tandasnya.**