Tutup
Politik

MK Putuskan PSU di Dua Kecamatan di Kabupaten Banggai, Kemenangan AT-FM Batal

458
×

MK Putuskan PSU di Dua Kecamatan di Kabupaten Banggai, Kemenangan AT-FM Batal

Sebarkan artikel ini
Hakim Ketua MK Suhartoyo

JAKARTA, Kabar Selebes – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan di Kabupaten Banggai, yakni Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya. Keputusan ini dikeluarkan sebagai bagian dari sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2024 dalam sidang PHPU, Senin (24/2/2025).

Dalam putusannya, MK mengadili dan menolak seluruh eksepsi dari pihak termohon serta pihak terkait. MK juga mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon, dengan menyatakan batalnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2024 yang ditetapkan pada 5 Desember 2024, khususnya terkait hasil penghitungan suara di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.

Perintah MK dalam Keputusan PSU

Hakim Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusannya menyatakan:

  1. Memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya
  2. PSU harus dilakukan dengan melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan dalam pemilihan tanggal 27 November 2024.
  3. Hasil PSU nantinya harus digabungkan dengan hasil perolehan suara di kecamatan lain yang tidak dibatalkan oleh MK.
  4. Pengumuman hasil PSU harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa perlu melaporkan kembali kepada MK.
  5. PSU wajib dilaksanakan dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan ini dikeluarkan.

Supervisi dan Pengamanan PSU

MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah serta KPU Kabupaten Banggai guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan baik.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI juga diminta untuk mengawasi jalannya PSU bersama dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Bawaslu Kabupaten Banggai.

Untuk menjamin keamanan proses PSU, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, dan Kepolisian Resor Kabupaten Banggai beserta jajarannya diminta untuk memberikan pengamanan sesuai dengan kewenangan mereka.

Fakta Temuan Mahkamah Konstitusi

Setelah mahkamah mencermati Perda Kabupaten Banggai No. 2 tahun 2024, mahkamah menemukan fakta bahwa memang terdapat perubahan dalam berbagai jenis anggaran belajar, namun tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menunjukkan adanya alokasi dana 5 miliar per kecamatan sebagaimana didalilkan oleh pemohon. Oleh karena itu, mahkamah tidak dapat berasumsi, apalagi menyimpulkan bahwa dana dimaksud benar-benar dialokasikan sebagaimana dalil permohonan dengan hanya berdasarkan pada bukti pemberitaan media massa dan seterusnya dianggap telah diucapkan.

Bahwa selanjutnya dalam Pasal 30 Peraturan Bupati Kabupaten Banggai No. 49 tahun 2003 diatur sebagai berikut dan dianggap telah diucapkan. Setelah mahkamah mencermati Pasal 30 Peraturan Bupati Banggai tersebut, berdasarkan penalaran yang wajar, pelaksanaan pelimpahan kewenangan seharusnya dilakukan pada tahun 2025. Namun hal yang perlu menjadi perhatian mahkamah dalam perkara ini adalah apakah pelaksanaan pelimpahan kewenangan demikian dilakukan dalam rangka kepentingan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik atau justru dipergunakan untuk kepentingan elektoral tertentu.

Selanjutnya setelah mencermati bukti-bukti pihak terkait, bukti-bukti para pihak berkenaan dengan pelanggaran yang terjadi di dalam kecamatan, mahkamah berpendapat sebagai berikut, bahwa terkait dalil pemohon mengenai pelanggaran pemilu di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya, mahkamah menemukan fakta hukum adanya pembagian alat-alat tanam jagung manual. Pembagian alat-alat demikian yang dilaksanakan berdekatan dengan, bahkan berhimpitan dengan tahapan-tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2024 berpotensi untuk dipergunakan atau dimanfaatkan demi keuntungan Bupati dan Wakil Bupati petahana.

Indikasi penempatan anggaran demikian antara lain terlihat dari pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati kepada camat yang meskipun dibuat atau disusun pada tahun 2023, namun pelaksanaannya ditentukan untuk tahun 2025. Sementara tahun-tahun sebelumnya sekalipun telah diatur berbagai hal pelimpahan kewenangan dimaksud, namun pengalokasian anggarannya tidak sebesar yang digunakan pada tahun 2024. Padahal merujuk ketentuan Pasal 30 Peraturan Bupati Banggai tahun 2023, realisasi penggunaan anggaran dimaksud baru akan dilakukan pada tahun 2025.

Misalnya, di Kecamatan Toili, mahkamah mendapatkan bukti berupa surat perintah membayar langsung untuk pembayaran belanja barang alat tanam jagung manual untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar 103 juta. Setelah itu, mahkamah menemukan fakta bahwa adanya pembagian alat tanam jagung manual kepada masyarakat atau kelompok masyarakat pada tanggal 4, 6, 7, 8, 20, dan 21 November. Apabila dicermati secara saksama, secara sekuensial kegiatan tersebut berhimpitan dengan masa kampanye dan bahkan sebagiannya berdekatan dengan jadwal pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2024.

Dengan keputusan ini, MK berharap PSU di dua kecamatan tersebut dapat berlangsung secara jujur, adil, dan transparan, sehingga menghasilkan pemimpin yang benar-benar sesuai dengan pilihan rakyat Banggai. Putusan ini sekaligus menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.(abd)

Silakan komentar Anda Disini….