Tutup
Politik

MK Perintahkan PSU di Banggai, Polisi Diminta Jamin Keamanan

45
×

MK Perintahkan PSU di Banggai, Polisi Diminta Jamin Keamanan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari SIK, memimpin pengamanan Pilkada Banggai.

JAKARTA, Kabar Selebes – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan di Kabupaten Banggai, yakni Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya. Keputusan ini diambil dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar pada Senin (24/2/2025) di Gedung MK, Jakarta.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh eksepsi dari pihak termohon serta pihak terkait dan mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon. MK menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai yang ditetapkan pada 5 Desember 2024 batal, khususnya terkait hasil penghitungan suara di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusan tersebut memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk menggelar PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.

“Memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS yang ada di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.

MK juga menetapkan bahwa PSU harus melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan dalam pemilihan pada 27 November 2024. Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan hasil pemungutan suara dari kecamatan lain yang tidak dibatalkan oleh MK.

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa pengumuman hasil PSU harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK. Selain itu, PSU wajib dilaksanakan dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan ini dikeluarkan.

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah serta KPU Kabupaten Banggai guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI diminta untuk mengawasi jalannya PSU bersama dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Bawaslu Kabupaten Banggai.

Untuk menjamin keamanan jalannya PSU, MK meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, dan Kepolisian Resor Kabupaten Banggai beserta jajarannya untuk memberikan pengamanan sesuai dengan kewenangan mereka.

“Keamanan dan ketertiban dalam proses PSU harus dijaga. Oleh karena itu, kami meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polda Sulawesi Tengah, dan Polres Banggai beserta jajarannya untuk memberikan pengamanan sesuai dengan kewenangan mereka,” tegas Suhartoyo.

Putusan ini menegaskan bahwa MK bertindak sebagai penjaga konstitusi dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil. Dengan adanya PSU, diharapkan masyarakat Kabupaten Banggai dapat kembali menggunakan hak pilih mereka dengan lebih transparan dan bebas dari kecurangan.(abd)

Silakan komentar Anda Disini….