Tutup
Politik

Mahkamah Konstitusi Batalkan Keputusan KPU Parigi Moutong, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

258
×

Mahkamah Konstitusi Batalkan Keputusan KPU Parigi Moutong, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Sebarkan artikel ini
Hakim Ketua MK Suhartoyo

JAKARTA, Kabar Selebes – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, memutuskan untuk membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024, Senin (24/2/2025).

Keputusan ini mencakup pembatalan penetapan pasangan calon serta nomor urut pasangan calon peserta pemilihan.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (4/12/2024), Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan, Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1512 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong yang ditetapkan pada 28 Oktober 2024.

Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1513 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah.

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE—yang telah didiskualifikasi—untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Namun, pasangan calon Ibrahim Abid tetap dipertahankan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.

“KPU Kabupaten Parigi Moutong diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Hamrullah S. Kasim Almahdali, SE sebagai calon Bupati. PSU ini harus dilaksanakan dengan menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” kata lebih lanjut, Suhartoyo.

MK menetapkan bahwa PSU harus dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak putusan ini diucapkan.

“Keputusan ini bersifat final dan tidak memerlukan laporan kembali kepada Mahkamah Konstitusi,” tegas Suhartoyo.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Pusat guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan ini diharapkan dapat memastikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024 berjalan secara demokratis dan sesuai dengan prinsip keadilan pemilu.

“Dengan adanya keputusan ini, masyarakat Kabupaten Parigi Moutong diharapkan tetap tenang dan menghormati proses demokrasi yang sedang berlangsung,” ujar Suhartoyo.

KPU Kabupaten Parigi Moutong kini memiliki tugas besar untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan integritas dan transparansi guna memastikan hasil yang sah dan sesuai dengan kehendak rakyat.(abd)

Silakan komentar Anda Disini….