MOROWALI, Kabar Selebes – Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abd Rauf, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/52/UMUM/2025 yang mengatur tentang penjelasan pengangkatan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali untuk Tahun Anggaran 2025. Surat edaran ini dikeluarkan pada Senin (24/2/2025) dengan tujuan memberikan kepastian dan pedoman terkait status serta mekanisme pengangkatan pegawai Non-ASN di wilayah Kabupaten Morowali.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Morowali menegaskan bahwa pengangkatan pegawai Non-ASN harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini didasarkan pada berbagai regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
- Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2025 Tanggal 12 Desember 2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN.
- Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 Tanggal 14 Januari 2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK.
- Surat Edaran Bupati Morowali Nomor 97 Tahun 2025 tentang Larangan Mengangkat Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemkab Morowali.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Morowali menetapkan beberapa poin penting sebagai berikut:
- Pemerintah tetap menganggarkan dan memberikan gaji bagi pegawai non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2022 yang dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Tahap 1 selama dua bulan hingga TMT 1 Maret 2025, yaitu untuk bulan Januari dan Februari 2025.
- Pemerintah tetap menganggarkan dan memberikan gaji bagi pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN Tahun 2022 yang dinyatakan lulus pada seleksi CPNS selama tiga bulan hingga TMT 1 April 2025, yaitu bulan Januari hingga Maret 2025.
- Pemerintah tetap menganggarkan dan memberikan gaji bagi pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN Tahun 2022 yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi ASN, baik PPPK Tahap 1 maupun seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, hingga diangkat menjadi ASN.
- Pemerintah tetap menganggarkan dan memberikan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
- Sambil menunggu ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pegawai non-ASN yang tidak ikut seleksi PPPK Tahap II, tetap dianggarkan dan diberikan gaji bagi pegawai non-ASN yang diangkat pada tahun 2024 ke bawah.
- Kepala perangkat daerah, pejabat lainnya termasuk direktur RSUD, dan para camat dilarang mengangkat atau mengganti tenaga non-ASN atau sebutan lainnya per 1 Januari 2025.
- Pengangkatan kembali pegawai non-ASN sebagaimana yang disebutkan di atas hanya dapat dilakukan oleh kepala perangkat daerah setelah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
- Kepala perangkat daerah, pejabat lainnya termasuk direktur RSUD, dan para camat yang tidak mengindahkan ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Morowali berkomitmen untuk menjalankan kebijakan yang sesuai dengan regulasi nasional serta memastikan bahwa proses pengangkatan pegawai Non-ASN berlangsung secara transparan dan akuntabel.