Tutup
Nasional

Bukalapak Gugat Harmas ke Pengadilan Niaga, Tuntut Pengembalian Rp6,46 Miliar

329
×

Bukalapak Gugat Harmas ke Pengadilan Niaga, Tuntut Pengembalian Rp6,46 Miliar

Sebarkan artikel ini
PT BUKALAPAK.COM Tbk (BUKA) secara resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) ke Pengadilan Niaga Jakarta.

JAKARTA, Kabar Selebes – PT BUKALAPAK.COM Tbk (BUKA) secara resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) ke Pengadilan Niaga Jakarta. Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut atas kewajiban finansial yang belum dipenuhi oleh Harmas terhadap BUKA.

Permohonan PKPU ini didasarkan pada fakta bahwa Harmas tidak mampu menyelesaikan kewajibannya dalam penyediaan ruang perkantoran kepada BUKA sesuai dengan perjanjian dalam beberapa Letter of Intent (LoI) yang telah disepakati pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018.

Gedung yang disewakan seharusnya siap diserahkan dalam kondisi layak pada Maret hingga Juni 2018, tetapi hingga tenggat waktu yang diberikan, ruang perkantoran layak pakai tidak kunjung tersedia, dan Harmas terus meminta perpanjangan waktu tanpa kepastian.

Sebagai bagian dari kesepakatan, BUKA telah membayarkan booking deposit sebesar Rp6,46 miliar pada periode Januari hingga Mei 2018. Dengan pembayaran tersebut, seharusnya Harmas sudah siap menyediakan ruang perkantoran yang disepakati. Namun, hingga waktu yang ditentukan, Harmas belum mampu menunaikan kewajibannya.

Setelah mengalami kerugian akibat ketidakmampuan Harmas, BUKA memutuskan untuk mengakhiri kerja sama secara resmi pada 2 September 2019.

Keputusan ini diambil setelah memberikan kesempatan berulang kali kepada Harmas untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Sesuai dengan butir 39 dalam LoI, penyewa berhak mengakhiri perjanjian jika pemberi sewa melalaikan kewajibannya.

Sebagai tindak lanjut dari pengakhiran kerja sama, BUKA telah beberapa kali mengajukan somasi kepada Harmas pada Januari dan Februari 2021, untuk menuntut pengembalian dana deposit sebesar Rp6,46 miliar. Namun, permintaan ini diabaikan tanpa tanggapan atau penyelesaian dari pihak Harmas.

Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan keadilan bagi perusahaan dan menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia.

“Kami telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik. Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana deposit yang telah kami bayarkan. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU agar Hakim Pengadilan Niaga dapat menilai dan mengambil keputusan yang adil,” ujar Kurnia.

Kurnia juga menambahkan bahwa kewajiban yang belum dilaksanakan oleh Harmas dapat dikategorikan sebagai utang yang telah jatuh tempo, yang secara hukum harus diselesaikan.***

Silakan komentar Anda Disini….