JAKARTA, Kabar Selebes – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Hal ini disampaikan oleh Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Tbk, Vanda Kusumaningrum, dalam pernyataan resminya, Senin (17/2/2025).
PT Vale menegaskan bahwa perusahaan selalu menghormati hak-hak masyarakat dan mengedepankan dialog sebagai pendekatan utama dalam menyelesaikan setiap isu terkait lahan.
Perusahaan menyatakan bahwa klaim atas lahan yang muncul saat ini berada di dalam kawasan hutan lindung.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, setiap individu maupun badan usaha yang ingin melintasi, memasuki, atau melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan lindung wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pemerintah Republik Indonesia.
Sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di wilayah tersebut, PT Vale telah melakukan berbagai upaya komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Upaya ini melibatkan pemerintah serta perwakilan masyarakat guna mencari solusi yang adil dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perusahaan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mendapatkan solusi terbaik bagi semua pihak. Kami selalu terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dalam semangat musyawarah dan mufakat,” ujar Vanda Kusumaningrum.
PT Vale menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan operasional yang berkelanjutan serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan.(abd/*)