Tutup
Sulawesi Tengah

Dana CSR Desa Tompira Diduga Disalahgunakan, Warga Pertanyakan Transparansi Pemerintah Desa

400
×

Dana CSR Desa Tompira Diduga Disalahgunakan, Warga Pertanyakan Transparansi Pemerintah Desa

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI dana CSR

TOMPIRA, Kabar Selebes – Dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, menjadi sorotan setelah media menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaannya. Kepala Desa Tompira, Sufran Tanadi, tampak gelisah dan memanggil sejumlah warga untuk membahas isu tersebut.

Selama ini, tidak pernah ada musyawarah desa terkait dana CSR. Namun, Bendahara Desa, Haji Sartika, menyatakan bahwa musyawarah telah dilakukan. Ia mengakui bahwa pada tahun 2024, dana CSR masuk ke rekening desa, tetapi enggan menyebutkan jumlahnya.

“Masuk rekening, musyawarah desa pak. 2024… Kita tanyakan saja sama sekdesnya pak ya, saya tidak bermaksud menutup-nutupi, tapi bukan hak saya memberikan informasi, nanti kita tanya sama pak kades,” ujar Haji Sartika saat diwawancarai media ini pada 13 Februari.

Pernyataan Haji Sartika menimbulkan kesan bahwa ada hal yang ingin disampaikan terkait pemeriksaan dana CSR. Sementara itu, Kepala Desa Sufran Tanadi tidak dapat dikonfirmasi karena memblokir nomor redaksi. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah warga desa dipanggil oleh Kades terkait pemberitaan yang beredar.

Kurangnya publikasi oleh pemerintah desa mengenai dana CSR menimbulkan pertanyaan di kalangan warga. Di wilayah Desa Tompira, terdapat empat perusahaan yang beroperasi, yaitu PT. SMA, PT. Keinz Ventura, PT. Bumanik, dan PT. Citra. Dari keempat perusahaan tersebut, hanya PT. Keinz Ventura yang berkontribusi bagi desa.

“Kalau macam Keinz Ventura dipusatkan ke pembangunan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan, dan pendidikan. Kalau PT. Bumanik ada lalu cuma satu kali… Tahun 2020 atau 2021 ada CSR itu pun setelah demo, karena disembunyikan itu dana 500 juta,” ujar salah satu warga Desa Tompira pada 11 Februari.

Dana CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL) berlaku untuk semua perusahaan, termasuk perusahaan pertambangan. Besarannya disepakati dalam musyawarah desa dengan manajemen perusahaan.

Pembayaran CSR dilakukan setelah perusahaan melakukan muatan yang dibayarkan per metrik ton. Sejak pembayaran CSR pertama, PT. Bumanik tidak pernah lagi memberikan CSR untuk masyarakat.

Warga berharap pemerintah desa lebih transparan dalam pengelolaan dana CSR dan mengadakan musyawarah desa secara rutin untuk membahas penggunaan dana tersebut demi kesejahteraan bersama.(hen)

Silakan komentar Anda Disini….