Sulawesi Tengah

Kuasa Hukum Korban Pemalsuan Akte Laporkan Polda Sulteng ke Wapres terkait SP3 yang Dinilai Cacat Hukum

393
×

Kuasa Hukum Korban Pemalsuan Akte Laporkan Polda Sulteng ke Wapres terkait SP3 yang Dinilai Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Foto tidak tersedia dalam berkas arsip yang dipulihkan.

Kuasa hukum pelapor dalam kasus pemalsuan akta notaris yang melibatkan tersangka Waris Abbas, Fahri Timur.(Foto: Abdee Mari)

PALU, Kabar Selebes – Kuasa hukum pelapor dalam kasus pemalsuan akta notaris yang melibatkan tersangka Waris Abbas, Fahri Timur, mengungkapkan rencana untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI. Rencana tersebut dilatarbelakangi penerbitan SP3 oleh Polda Sulteng yang dianggapnya cacat hukum dan inprosedural.

Usai rapat Aduan Masyarakat (Dumas) dengan Polda Sulteng pada Selasa (11/2/2025), Fahri Timur mengonfirmasi bahwa laporan terkait kasus tersebut telah disampaikan ke sejumlah instansi, antara lain Bareskrim Polri, Itwasum, Propam, Kompolnas, hingga Wakil Presiden RI. “Kami juga sudah sampaikan ke Komisi III DPR RI, tinggal menunggu waktu untuk RDP,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Fahri Timur mengkritisi tindakan Ditreskrimum Polda Sulteng yang menerbitkan SP3 untuk penghentian penyidikan. Menurutnya, alasan-alasan yang diajukan pihak kepolisian tersebut bertentangan dengan hukum karena bukti-bukti yang telah diuji di pengadilan sudah dinyatakan sah. “Secara materil, alasan-alasan Ditreskrimum Polda Sulteng dalam menghentikan penyidikan bertentangan dengan hukum, intinya SP3 cacat hukum, kami tetap lakukan perlawanan sesuai ruang hukum yang bisa ditempuh,” tambahnya.

Ironisnya, penetapan tersangka Waris Abbas oleh Polda Sulteng sempat dianulir, meski PN Palu telah memerintahkan untuk membuka kembali kasus tersebut. “Upaya kami dalam memperkuat argumentasi sudah ada keputusan praperadilan dan kami menang, Polda Sulteng sudah diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan tersangka Waris Abbas,” jelas Fahri Timur. Namun, Polda Sulteng dinilai mengabaikan putusan pengadilan tersebut, suatu tindakan yang dianggap membangkang terhadap putusan yang telah ada.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Harmin (Soerianto Soewardi), menduga adanya intervensi dari oknum pejabat dalam penghentian penyidikan kasus ini. “Penghentian penyidikan tidak turun begitu saja, saya tidak mengetahui oknum pejabat yang mana, tetapi saya mencurigai ada intervensi, tapi sedang kita upayakan untuk dibuktikan,” ungkap Harmin.

Sementara itu, Polda Sulteng mempertahankan bahwa proses gelar perkara khusus hingga penerbitan SP3 dilakukan secara profesional. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa bukti demi bukti, terutama yang terkait dengan akta, telah diuji berkali-kali di pengadilan. Namun, pihak pelapor menilai, meski bukti tersebut telah mendapatkan pengakuan hukum, Polda Sulteng masih memilih untuk menguji ulang bukti yang sudah sah.

Dengan RDP yang direncanakan sebagai wadah klarifikasi, tekanan publik semakin menguatkan tuntutan agar proses hukum dalam kasus pemalsuan akta notaris ini berjalan transparan dan sesuai aturan. Langkah selanjutnya pun sangat dinantikan oleh semua pihak, mengingat keputusan PN Palu telah menegaskan pentingnya pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka Waris Abbas.
 

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Sugeng Lestari yang dikonfirmasi menanggapi pernyataan kuasa hukum Fahri Timur.
Dia menyebut, hak setiap warga negara bila tidak puas dengan pelayanan pelaporan tentang penegakkan hukum untuk melapor kemanapun termasuk Komisi III DPR RI sebagai bagian dari pengawas eksternal.

“SP3 diterbitkan berarti penyidik mempunyai pertimbangan dan alasan tentang syarat penghentian penyidikan,” kata Sugeng. (abd)

Tag: Fahri Timur Polda Sulteng
Menteri Pertanian Setujui Cetak Sawah Baru di Tojo Unauna Seluas 4.324 Hektare
Sulawesi Tengah

AMPANA, Kabar Selebes – Menteri Pertanian Republik Indonesia,…

Kanwil Ditjenpas Sulteng Usulkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2025 untuk 19 WBP
Sulawesi Tengah

PALU, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…

Imbas Dari SK Pj Bupati Morowali Memberhentikan Kepala Desa, Warga Kolono Segel Kantor Desa
Sulawesi Tengah

MOROWALI, Kabar Selebes – Masyarakat Desa Kolono, Kecamatan…

Anwar Hafid Targetkan 1.000-2.000 Pendonor Darah per Bulan di Sulteng
Sulawesi Tengah

PALU, Kabar Selebes – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar…

Ketua DPRD Donggala: Efisiensi Anggaran Harus Dukung Prioritas Nasional
Sulawesi Tengah

DONGGALA, Kabar Selebes – Pemerintah Kabupaten Donggala saat…

Pemprov Sulteng Gelar Program Berani Mudik Gratis 1446 H/2025 M, Ini Rute dan Cara Pendaftarannya
Sulawesi Tengah

PALU, Kabar Selebes – Dalam rangka menyambut Hari…