Tutup
Sulawesi Tengah

DPRD Morowali Gelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

102
×

DPRD Morowali Gelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, Kabar Selebes – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian usulan dan pengesahan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Morowali untuk masa jabatan 2025-2030 pada Jumat (7/2/25).

Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRD Morowali ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Pj. Bupati Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si, Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu, pasangan Bupati periode 2025-2030 Iksan B. Abd. Rauf dan Iriane Ilyas, sejumlah Pejabat Eselon II dan III lingkup Pemkab Morowali, serta Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Morowali, Herdiyanto Marzuki, saat memimpin rapat menyampaikan bahwa agenda utama adalah mengusulkan serta menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Iksan B. Abd. Rauf dan Iriane Ilyas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini merupakan bagian dari tahapan resmi sebelum dilakukan pelantikan oleh pemerintah pusat.

“Berdasarkan surat KPU Morowali Nomor 91/PL.02.7-SD/7206/2025 perihal penyampaian berita acara dan salinan keputusan tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Morowali tertanggal 6 Februari 2025, hal ini merupakan pelaksanaan yang diamanatkan oleh konstitusi. Salah satu tugas DPRD dalam proses ini adalah mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujar Herdiyanto Marzuki.

Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang berkaitan dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Dalam regulasi ini, DPRD Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai dasar untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan,” jelas Herdiyanto Marzuki.

Rapat paripurna ini menandai langkah awal dalam perjalanan pemerintahan baru Kabupaten Morowali periode 2025-2030. Selanjutnya, pasangan terpilih akan menunggu jadwal resmi pelantikan yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Dengan berlangsungnya paripurna ini, DPRD Morowali berharap roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat Morowali,” pungkas Ketua DPRD Morowali.**

Silakan komentar Anda Disini….