JAKARTA, Kabar Selebes – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024). Aturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penerbitan POJK 44/2024 bertujuan untuk memperbarui regulasi terkait Rahasia Bank yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000. Dengan regulasi baru ini, OJK berupaya memberikan kepastian hukum bagi berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan industri perbankan, dalam hal permintaan dan pemberian informasi terkait Rahasia Bank.
Pokok-Pokok Pengaturan dalam POJK 44/2024
POJK 44/2024 menghadirkan sejumlah perubahan dan penyesuaian mendasar, di antaranya:
- Penyesuaian Definisi Rahasia Bank
Definisi Rahasia Bank kini menggunakan istilah “informasi” menggantikan “segala sesuatu” dalam aturan sebelumnya. Selain itu, terdapat terminologi baru seperti “Nasabah Investor dan Investasinya” yang sebelumnya belum tercakup dalam regulasi lama. - Pengecualian Rahasia Bank
Regulasi baru menetapkan beberapa pengecualian yang sesuai dengan UU P2SK, antara lain:- Memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana;
- Kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang;
- Pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara secara resiprokal;
- Kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia serta untuk kepentingan tugas di bidang penjaminan simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Kewajiban Bank dalam Menjaga Rahasia Nasabah
Bank dan pihak terafiliasi diwajibkan menjaga informasi mengenai Nasabah Penyimpan serta Nasabah Investor dan investasinya. Selain itu, bank harus memiliki prosedur internal yang jelas dalam menangani permintaan pembukaan Rahasia Bank serta mendokumentasikan seluruh prosesnya. - Mekanisme Pembukaan Rahasia Bank
POJK ini memperkenalkan mekanisme baru dalam pembukaan Rahasia Bank yang dapat diajukan langsung ke bank terkait, sesuatu yang sebelumnya belum diatur dalam PBI 2/19/PBI/2000. Regulasi ini juga mengatur batasan tujuan serta mekanisme umum dalam pertukaran informasi antar-bank. - Pencabutan Regulasi Lama
Dengan diterbitkannya POJK 44/2024, maka PBI Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank resmi dicabut.
POJK 44/2024 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 27 Desember 2024. OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi aturan ini guna memastikan efektivitas serta manfaat optimal bagi seluruh pihak terkait dalam sistem perbankan nasional.***