Tutup
Sulawesi Tengah

Diancam Diusir dari Poboya, PT CPM sebut Semua Pihak harus Bertindak Sesuai dengan Ketentuan Hukum

38
×

Diancam Diusir dari Poboya, PT CPM sebut Semua Pihak harus Bertindak Sesuai dengan Ketentuan Hukum

Sebarkan artikel ini
Salah satu lokasi rendaman yang dikelola PT AKM di Poboya.(Foto: JATAM)

PALU, Kabar Selebes – PT Citra Palu Minerals (CPM) menegaskan komitmennya terkait peralihan pengolahan perendaman dari PT Adidaya Karya Mandiri (AKM), menyusul polemik yang muncul akibat pemutusan kerja sama antara kedua perusahaan tersebut. General Manager External Affairs and Security CPM, Amran Amier, menegaskan bahwa AKM tetap menjadi kontraktor CPM di bidang-bidang yang sesuai dengan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang dimiliki oleh AKM.

“AKM akan tetap menjadi kontraktor CPM dalam sektor kontraktor pertambangan serta penyediaan alat berat dan truk untuk pengoperasian Heap Leach Pad (HLP),” ujar Amran dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Amran menjelaskan bahwa seluruh tenaga kerja AKM atau tenaga kerja pihak ketiga yang selama ini terlibat dalam pengoperasian HLP akan dialihkan sebagai tenaga kerja CPM atau penyedia jasa lainnya dengan hak-hak yang tidak kurang dari perjanjian kerja yang telah berlaku sebelumnya.

“CPM juga akan membuka kesempatan bagi tenaga kerja yang memilih untuk berhenti bekerja dengan menerima upah dan pesangon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Kelanjutan Program CSR CPM untuk Masyarakat Lingkar Tambang

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang selama ini dilakukan oleh AKM, Amran memastikan bahwa CPM akan melanjutkan program tersebut. Kegiatan CSR yang akan tetap berjalan mencakup:

  1. Pemberian bantuan langsung tunai melalui Koperasi Poboya kepada masyarakat Kelurahan Poboya.
  2. Pemberian dukungan tunai melalui koperasi lingkar tambang kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di enam kelurahan: Lasoani, Kawatuna, Tanamodindi, Talise, Talise Valangguni, dan Tondo.
  3. Pemberian dukungan tunai untuk pendanaan kegiatan kemasyarakatan.
  4. Pemberian beasiswa bagi masyarakat di lingkar tambang.
  5. Dukungan pendanaan untuk pembangunan dan perawatan lingkungan serta fasilitas keagamaan di sekitar tambang.

Terkait dengan ancaman pengusiran CPM dari Poboya oleh sejumlah warga lingkar tambang, Amran menegaskan bahwa semua pihak harus bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini bukan persoalan CPM vs AKM, sama sekali tidak. AKM tetap menjadi mining contractor CPM dan penyedia alat berat untuk operasional. Ini adalah tindak lanjut dari keputusan pemerintah melalui Dirjen Minerba, Kementerian ESDM,” tegasnya.

Amran menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua penyelesaian konflik harus dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan di luar aturan.**

Silakan komentar Anda Disini….