Tutup
Politik

Tim Hukum Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri: Kuasa Termohon Tidak Pahami Esensi Permohonan Pilkada Sulteng

333
×

Tim Hukum Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri: Kuasa Termohon Tidak Pahami Esensi Permohonan Pilkada Sulteng

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum Beramal

JAKARTA, Kabar Selebes – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri (BERAMAL), menilai sejumlah poin yang disampaikan oleh kuasa termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap esensi permohonan sengketa pilkada yang mereka ajukan.

Sekretaris Tim Hukum BERAMAL, Isman, mengungkapkan hal tersebut usai mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung hari ini. Dalam persidangan, termohon dan pihak terkait memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan tim BERAMAL.

“Sejumlah argumen yang disampaikan termohon dan pihak terkait menunjukkan bahwa mereka tidak memahami inti dari permohonan kami. Selain itu, argumen tersebut juga tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” ujar Isman kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).

Isman menjelaskan bahwa kekeliruan tersebut tidak hanya pada substansi permohonan, tetapi juga pada dasar hukum yang digunakan oleh termohon. Menurutnya, hal ini semakin memperkuat keyakinan tim hukum BERAMAL bahwa permohonan mereka memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim MK untuk memutuskan perkara ini dengan adil. Kami optimis permohonan kami akan diterima dan berlanjut hingga putusan akhir,” tambahnya.

Selain itu, tim hukum BERAMAL mengapresiasi jalannya persidangan yang berlangsung secara terbuka dan transparan. Mereka berharap hakim MK dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan argumen yang telah disampaikan selama proses persidangan.

Pasangan BERAMAL, yang diusung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2024, berkomitmen untuk terus memperjuangkan demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat demi masyarakat Sulawesi Tengah.

Sidang di Mahkamah Konstitusi akan dilanjutkan dengan agenda musyawarah majelis hakim untuk menentukan apakah permohonan ini layak diterima dan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Keputusan tersebut diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kepastian hukum dalam proses demokrasi di Sulawesi Tengah.**

Silakan komentar Anda Disini….