Tutup
Nasional

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tegaskan LPG 3 Kg Hanya untuk Rumah Tangga Pra-Sejahtera dan Usaha Mikro

83
×

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tegaskan LPG 3 Kg Hanya untuk Rumah Tangga Pra-Sejahtera dan Usaha Mikro

Sebarkan artikel ini
LPG 3 Kg

MAKASSAR, Kabar Selebes – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kg hanya diperuntukkan bagi empat kelompok sasaran: rumah tangga pra-sejahtera, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Hal ini sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam upaya memastikan distribusi yang tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan bahwa konsumen LPG 3 kg wajib terdaftar dalam sistem berbasis data dan melakukan pembelian menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Migas No. B-24461/MG.05/DJM/2022.

Empat Golongan yang Berhak Menggunakan LPG 3 Kg

  1. Rumah Tangga Pra-Sejahtera: Keluarga dengan tingkat ekonomi rendah yang telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah.
  2. Usaha Mikro: Bisnis kecil seperti pedagang kaki lima, warung makan kecil, dan UMKM yang menggunakan LPG dalam jumlah terbatas.
  3. Nelayan Sasaran: Nelayan dengan kapal maksimal 5 Gross Tonnage (GT) yang memanfaatkan LPG untuk kebutuhan operasional.
  4. Petani Sasaran: Petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare yang menggunakan LPG untuk pengeringan hasil pertanian dan kebutuhan lainnya.

Sementara itu, delapan golongan usaha tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kg, antara lain usaha hotel, restoran, laundry, usaha tani tembakau, usaha peternakan, usaha batik, usaha jasa las, dan usaha pertanian yang tidak sesuai Perpres No. 38 Tahun 2019.

“Peran APH sangat penting dalam menindak pelanggaran, termasuk pengoplosan atau penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg. Kami juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi tepat sasaran berdasarkan data penerima subsidi,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, Selasa (28/1/2025).

“Kami mengimbau masyarakat yang berhak menerima subsidi untuk mendaftarkan diri ke pangkalan resmi sesuai mekanisme yang ditentukan. Jika menemukan penyalahgunaan, masyarakat dapat melaporkannya melalui agen resmi atau layanan Pertamina Call Center 135,” jelas Fahrougi.

Melalui upaya ini, Pertamina Patra Niaga berharap distribusi LPG 3 kg dapat tepat sasaran, mendukung kebutuhan energi masyarakat pra-sejahtera, dan mencegah penyalahgunaan subsidi di lapangan. **

Silakan komentar Anda Disini….