Tutup
Nasional

Satgas PASTI Hentikan 796 Entitas Keuangan Ilegal dan Perkuat Perlindungan Konsumen melalui IASC

67
×

Satgas PASTI Hentikan 796 Entitas Keuangan Ilegal dan Perkuat Perlindungan Konsumen melalui IASC

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pinjol

JAKARTA, Kabar Selebes – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 796 entitas ilegal selama periode Oktober hingga Desember 2024. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.

Dari total tersebut, sebanyak 543 entitas merupakan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi, sementara 44 lainnya adalah konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus penipuan melalui duplikasi nama produk, situs, maupun media sosial entitas berizin.

Selain itu, ditemukan delapan entitas yang terlibat dalam investasi ilegal dengan berbagai modus, di antaranya:

  1. PT Comfort DG Corporation (penawaran kerja paruh waktu).
  2. CCS Compleo (penawaran investasi).
  3. Komunitas Cerdas Financial (arisan online melalui Facebook).
  4. Xender RC Investment (investasi cryptocurrency dan sektor industri lokal dengan sistem deposit).
  5. Bursa ZUHYX (platform transaksi mata uang kripto).
  6. PT SAI Technology Group (investasi mesin server AI dengan iming-iming penghasilan harian).
  7. PT NITG Teknologi Indonesia (investasi aset kripto berbasis teknologi AI).
  8. World Pay One (WPONE) (perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI).

Sejak dibentuk pada 2017 hingga akhir 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas ilegal, yang meliputi 1.737 investasi ilegal, 10.197 pinjaman daring ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI menemukan 614 nomor kontak debt collector terkait pinjaman daring ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan melanggar hukum. Pemblokiran nomor-nomor tersebut telah diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI sebagai upaya menekan ekosistem pinjaman ilegal yang meresahkan masyarakat.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024, IASC yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satgas PASTI, telah menerima 30.124 laporan masyarakat. Dari total 49.095 rekening terkait penipuan yang dilaporkan, sebanyak 14.099 rekening telah diblokir (28,72 persen). Dana korban yang berhasil diselamatkan mencapai Rp96 miliar dari total kerugian Rp476,6 miliar.

IASC bertujuan mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan untuk menangani laporan penipuan dengan langkah-langkah seperti pemblokiran rekening, identifikasi pelaku, serta pengupayaan pengembalian dana korban.

Satgas PASTI terus memperkuat sinergi antarlembaga melalui pertemuan koordinasi High-Level Meeting pada 20 Desember 2024 di Jakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh 19 anggota Dewan Pembina, termasuk OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, serta Badan Intelijen Negara. Beberapa isu strategis yang dibahas meliputi penguatan edukasi, penegakan hukum, serta rencana strategis untuk memperkuat IASC.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman yang mencurigakan, khususnya dengan imbal hasil yang tidak logis. Laporan dapat disampaikan melalui website IASC OJK atau melalui kontak OJK di nomor 157, WhatsApp (081 157 157 157), dan email konsumen@ojk.go.id.

Dengan langkah-langkah tersebut, Satgas PASTI berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang aman dan bebas dari praktik ilegal.**

Silakan komentar Anda Disini….