JAKARTA, Kabar Selebes– Sidang gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diajukan pasangan Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Al Jufri (Beramal) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai digelar pada Kamis (23/1). Sidang ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang tengah berjalan. Putusan sela dijadwalkan akan dibacakan pada Februari 2025.
“Alhamdulillah, sidang hari ini telah selesai. Kami kini menunggu sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela,” ujar Abdul Rahman, kuasa hukum pasangan Beramal, kepada awak media usai persidangan.
Abdul Rahman menegaskan bahwa tim hukum pasangan Beramal tetap optimistis dengan gugatan yang diajukan, terutama terkait dugaan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi unsur dan terbukti secara nyata.
“Kami haqqul yaqin perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian. Kami percaya pada argumentasi hukum yang telah kami ajukan,” tegas Abdul Rahman.
Sidang yang berlangsung lancar tersebut menghadirkan pihak tergugat, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, serta pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulteng. Dalam persidangan, pihak tergugat dan terkait secara tegas membantah seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh pasangan Beramal.
Sidang dipimpin oleh panel Hakim Konstitusi yang terdiri dari Prof. Arif Hidayat, Prof. Anwar Usman, dan Prof. Enny Nurbaningsih. Tim hukum pasangan Beramal, yang diwakili oleh Andi Syafrani dan Damang, menyampaikan argumen hukum mereka secara rinci dan terukur.
Di luar ruang sidang, Ketua Harian Koalisi Beramal, Moh. Hidayat Lamakarate, bersama Juru Bicara Ahmad HM Ali sekaligus Kepala Sekretariat Koalisi, Ruslan Sangadji, turut hadir untuk memberikan dukungan penuh kepada tim hukum. Mereka menyatakan optimisme atas hasil gugatan ini.
“Kami yakin gugatan ini sangat memenuhi unsur. Kemenangan itu sudah di depan mata. Keputusan ada di tangan Hakim Konstitusi, tapi setelah mendengarkan keterangan tergugat dan pihak terkait, insya Allah kita akan menang dalam gugatan ini,” ujar Moh. Hidayat Lamakarate.
Sidang berikutnya akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam sengketa Pilkada Sulteng 2024. Tim hukum pasangan Beramal menantikan putusan sela dengan penuh harapan dan optimisme.
“Kita tinggal menunggu dengan penuh optimisme. Kami yakin perjuangan hukum ini akan membuahkan hasil terbaik untuk pasangan Beramal,” pungkas Abdul Rahman.
Dengan demikian, semua mata kini tertuju pada Mahkamah Konstitusi yang akan memberikan putusan sela pada Februari mendatang, yang akan menjadi kunci kelanjutan sengketa ini. (*)