Tutup
Politik

Tim Hukum Beramal Kritik Pernyataan Gubernur Rusdy Mastura Terkait Gugatan Pilkada di MK

297
×

Tim Hukum Beramal Kritik Pernyataan Gubernur Rusdy Mastura Terkait Gugatan Pilkada di MK

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Tim Hukum Beramal, Isman S.H

PALU, Kabar Selebes – Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri (Beramal) menanggapi pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, terkait gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Beramal ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan Rusdy Mastura disampaikan saat menghadiri pengukuhan Asosiasi Perkebunan Durian Nasional (APDURIN) Kabupaten Parigi Moutong, Senin (13/1/2025). Dalam kesempatan itu, Rusdy mengaku optimistis bahwa Anwar Hafid, peraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024, akan tetap ditetapkan sebagai gubernur meski menghadapi gugatan di MK. Ia bahkan menyebut gugatan tersebut sebagai hal yang tidak perlu dikhawatirkan.

“Saya minta Anwar Hafid jangan takut, gugatan itu hanya omong kosong,” kata pria yang akrab disapa Cudy.

Pernyataan itu mendapat respons keras dari Sekretaris Tim Hukum Beramal, Isman S.H. Ia meminta Rusdy Mastura untuk lebih berhati-hati dalam berbicara di depan publik. Menurutnya, pernyataan Gubernur tersebut menunjukkan ketidaktahuannya mengenai hukum administrasi.

“Pada dasarnya, Pak Gubernur tidak memahami hukum administrasi. Sebaiknya beliau membaca undang-undang dan memahaminya sebelum memberikan pernyataan di depan publik,” ujar Isman dalam keterangan persnya, Jumat (17/1/2025).

Isman juga menyindir Gubernur Rusdy Mastura yang dinilai tidak memahami substansi permohonan yang diajukan pasangan Beramal di MK. Ia menduga Gubernur hanya mengandalkan informasi dari pihak lain tanpa benar-benar membaca dokumen permohonan tersebut.

“Pak Gubernur tampaknya tidak membaca substansi permohonan Beramal dan hanya mendengar dari orang lain. Pernyataan seperti itu mencerminkan ketidakpahaman yang utuh,” kata Isman.

Isman juga menanggapi pernyataan Rusdy Mastura yang menyinggung bahwa pengacara Beramal hanya mencari keuntungan materi. Menurut Isman, pernyataan itu tidak berdasar dan menunjukkan bahwa Gubernur tidak memahami Undang-Undang Advokat.

“Advokat bekerja secara profesional, berpegang pada kode etik, dan dilindungi oleh undang-undang. Sebaiknya Gubernur memahami UU Advokat sebelum menyampaikan kritik yang tidak berdasar,” tegas Isman.***

Tim Hukum Beramal menegaskan bahwa gugatan mereka di MK merupakan upaya hukum yang sah dan bertujuan memastikan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Sulawesi Tengah. Isman berharap, pihak-pihak yang tidak memahami proses hukum dapat menahan diri untuk tidak memberikan komentar yang dapat menyesatkan opini publik.

(*)

Silakan komentar Anda Disini….