Tutup
Politik

Jubir Ahmad Ali : Gugatan ke MK Demi Demokrasi yang Jujur bukan Ambisi Kekuasaan

72
×

Jubir Ahmad Ali : Gugatan ke MK Demi Demokrasi yang Jujur bukan Ambisi Kekuasaan

Sebarkan artikel ini
Andri Gultom

PALU, Kabar Selebes – Tuduhan bahwa gugatan hasil Pilkada Sulawesi Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan atas dasar ambisi kekuasaan dibantah oleh Andri Gultom, juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (BerAmal).

Andri menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh pasangan BerAmal merupakan bagian dari proses demokrasi yang sah dan diatur oleh undang-undang. Gugatan ini, menurutnya, diajukan untuk menguji kebenaran atas dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada yang dinilai melanggar undang-undang dan mengabaikan hak konstitusi rakyat.

“Gugatan ini bukan karena ketidakpuasan terhadap hasil, melainkan untuk menjalankan proses demokrasi yang menjadi bagian dari tahapan Pilkada. Uji kebenaran terkait dugaan kecurangan hanya dapat dilakukan di MK. Sekali lagi, ini bukan ambisi kekuasaan,” ujar Andri Gultom dalam keterangannya, Rabu (12/1).

Andri juga membantah tudingan bahwa Ahmad Ali memiliki ambisi jabatan, mengingat keputusan Ahmad Ali untuk meninggalkan statusnya sebagai tokoh nasional demi mencalonkan diri sebagai gubernur Sulawesi Tengah.

“Pak Ahmad Ali rela meninggalkan posisi dan kenyamanan di Jakarta untuk mengabdi ke kampung halaman. Beliau tidak mengejar jabatan atau kekayaan. Jadi sangat tidak tepat jika ini disebut ambisi kekuasaan,” jelasnya.

Gugatan untuk Pendidikan Politik

Menurut Andri, gugatan yang dilayangkan pasangan BerAmal ke MK memiliki tujuan yang lebih besar, yaitu memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya menempuh jalur hukum yang sesuai untuk menyelesaikan permasalahan dalam demokrasi.

“Kami ingin demokrasi berjalan sebagaimana mestinya, dengan kejujuran dan integritas. Jika praktik demokrasi yang buruk ini diteruskan ke generasi mendatang, maka pola yang salah akan terus berulang. Karena itu, kebenaran harus diuji di MK,” tambah Andri.

Pasangan BerAmal diketahui telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan kecurangan dalam Pilkada Sulawesi Tengah 2024. Proses hukum ini saat ini sedang berlangsung dan diharapkan dapat memberikan keadilan serta memastikan demokrasi yang sehat di Sulawesi Tengah.

“Kami percaya bahwa langkah ini bukan hanya demi kami, tetapi untuk memastikan bahwa hak-hak rakyat dihormati dan demokrasi dijaga dengan baik,” pungkas Andri.

Pilkada Sulawesi Tengah diharapkan dapat menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang bersih dan berintegritas, dengan semua pihak berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berjalan.**

Silakan komentar Anda Disini….