Tutup
Kriminal

Pelaku Spesialis Pencurian Rokok di 11 Toko Kelontong di Luwuk Ditangkap Polisi

×

Pelaku Spesialis Pencurian Rokok di 11 Toko Kelontong di Luwuk Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tim Resmob Polres Banggai berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang beraksi di 11 toko kelontong di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai, Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 20.00 WITA.

LUWUK, Kabar Selebes – Tim Resmob Polres Banggai berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang beraksi di 11 toko kelontong di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai, Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 20.00 WITA. Pelaku yang diketahui berinisial NL (28), warga Jalan Gunung Tompotika, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, akhirnya diringkus setelah aksinya terekam saat mencuri di Toko Mitra Koyoan, Kecamatan Nambo.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan NL pada Minggu dini hari (15/12/2024) sekitar pukul 03.40 WITA. Pelaku diketahui merusak slot pintu depan toko yang digembok menggunakan linggis untuk masuk ke dalam.

Advertising

“Setelah berhasil masuk, pelaku keluar melalui pintu depan dengan membawa beberapa dos rokok milik korban, Yeni Hosen. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7,5 juta,” ungkap AKP Tio.

Pelaku akhirnya diamankan di depan Toko UD. Jaya yang berlokasi di kompleks Garuda, Kelurahan Luwuk. Berdasarkan hasil interogasi, NL mengakui telah melakukan serangkaian aksi pencurian sejak September 2024 di berbagai lokasi di Luwuk.

Deretan Lokasi dan Barang Curian

AKP Tio merinci sejumlah lokasi yang menjadi target NL, antara lain:

  1. Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara: 40 bungkus rokok dan uang Rp300 ribu (Oktober 2024).
  2. Kelurahan Maahas: 60 bungkus rokok dan uang Rp100 ribu.
  3. Kelurahan Hanga-Hanga: 70 bungkus rokok.
  4. Kompleks Cokro: 70 bungkus rokok dan uang Rp380 ribu.
  5. Kelurahan Puge: 20 bungkus rokok dan uang Rp90 ribu.
  6. Dekat Dealer Suzuki: 30 bungkus rokok.
  7. Depan Pelabuhan Pelni: 10 bungkus es krim dan satu plastik minuman dingin.
  8. Pasar Sentral: 60 bungkus rokok dan uang Rp200 ribu.
  9. KM 1: 19 bungkus rokok, uang tunai, dan dua botol bensin.
  10. Toko Mitra Kita: Satu tas plastik berisi rokok yang kemudian dijual seharga Rp5 juta.
  11. Menurut AKP Tio, sebagian besar hasil curian dijual kembali oleh pelaku dengan nilai bervariasi. “Sebagian uang hasil curiannya dibagikan kepada teman-temannya, sementara sisanya dihabiskan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.***

Silakan komentar Anda Disini….