Tutup
Ekonomi

Bank Indonesia Sulawesi Tengah Tegaskan Transaksi QRIS Tidak Dikenakan PPN Tambahan

×

Bank Indonesia Sulawesi Tengah Tegaskan Transaksi QRIS Tidak Dikenakan PPN Tambahan

Sebarkan artikel ini
Bank Indonesia tegaskan kenaikan tarif PPN menjadi 12% tidak akan menambah beban biaya bagi konsumen yang menggunakan QRIS atau transaksi non-tunai lainnya.(Foto: Instagram Bank Indonesia)

PALU, Kabar Selebes – Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah, Rony Hartawan, menjelaskan perubahan terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Ia memastikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% tidak akan menambah beban biaya bagi konsumen yang menggunakan QRIS atau transaksi non-tunai lainnya.

“Perlu dipahami bahwa tarif PPN baru ini berlaku sama untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai. Namun, PPN hanya dikenakan pada barang atau jasa yang dibeli konsumen, bukan pada cara pembayaran seperti menggunakan QRIS,” ujar Rony Hartawan, Sabtu (28/12/2024).

Advertising

Berikut poin-poin penting yang dijelaskan oleh Rony Hartawan:

  1. Tidak Ada Perubahan Subjek dan Objek Pajak
    Kenaikan tarif PPN menjadi 12% berlaku untuk barang dan jasa yang dibeli konsumen, tanpa memandang metode pembayaran. Dengan demikian, tidak ada tambahan PPN atas transaksi menggunakan QRIS atau alat pembayaran non-tunai lainnya.
  2. PPN untuk Jasa Sistem Pembayaran
    PPN hanya berlaku untuk biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR). Biaya ini tidak dikenakan kepada konsumen, melainkan menjadi tanggungan merchant.
  3. Kebijakan Khusus untuk Usaha Mikro (UMI)
    Bank Indonesia telah memberlakukan MDR QRIS 0% sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI). Dengan kebijakan ini, PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0, sehingga pelaku usaha mikro tidak mendapat tambahan beban biaya.

“Dengan adanya MDR QRIS 0%, pelaku usaha mikro tetap dapat memanfaatkan QRIS tanpa harus membayar tambahan pajak atas biaya layanan. Ini bagian dari upaya kami mendukung kemajuan usaha kecil dan menengah,” jelas Rony.

Konsumen Tidak Perlu Khawatir

Bank Indonesia menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS tetap memberikan kenyamanan dan efisiensi tanpa tambahan biaya. Baik transaksi tunai maupun non-tunai, konsumen hanya membayar harga barang atau jasa sesuai tarif yang berlaku, tanpa dikenakan tambahan PPN atas metode pembayaran.

“Mari manfaatkan QRIS untuk bertransaksi dengan praktis dan efisien. Kenaikan tarif PPN tidak memengaruhi kenyamanan dan biaya transaksi Anda,” tutup Rony.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses sumber resmi di media sosial Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan melalui tautan berikut:

Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat menjalani awal tahun 2025 dengan tenang dan tetap memanfaatkan QRIS sebagai solusi pembayaran modern yang bebas beban tambahan.(abd)

Silakan komentar Anda Disini….