PALU, Kabar Selebes – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, secara simbolis menyerahkan Remisi Khusus Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Palu pada perayaan Hari Natal 2024.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 31 WBP menerima remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Remisi yang diberikan terdiri atas:
- Remisi 1 bulan untuk 16 orang,
- Remisi 1 bulan 15 hari untuk 11 orang,
- Remisi 2 bulan untuk 4 orang.
Dalam sambutannya, Hermansyah Siregar menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Palu atas upaya pembinaan yang telah dilaksanakan dengan baik, sehingga WBP layak mendapatkan remisi.
“Pemberian remisi ini adalah salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada saudara-saudara WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Kami berharap momen Natal ini menjadi semangat baru untuk terus meningkatkan kualitas diri dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas nanti,” ujar Hermansyah.
Ia juga menegaskan pentingnya pembinaan dalam membentuk karakter WBP agar siap kembali ke masyarakat. Menurut Hermansyah, pemberian remisi juga merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, memberikan kesempatan kedua kepada para WBP untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif di lingkungan mereka kelak.
Kegiatan yang berlangsung dengan khidmat ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palu, jajaran petugas lapas, serta perwakilan keluarga WBP. Suasana haru dan sukacita terlihat di wajah para penerima remisi yang merasa mendapatkan kesempatan untuk merayakan Natal dengan lebih bermakna bersama sesama penghuni lapas.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para WBP dapat menjadikan Natal sebagai momentum refleksi diri untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan. Pemerintah juga terus mendorong pelaksanaan pembinaan yang komprehensif di lembaga pemasyarakatan demi terciptanya sistem pemasyarakatan yang adil dan humanis.**