BANGGAI, Kabar Selebes – Propam Polres Banggai menarik sebanyak 48 pucuk senjata api genggam beserta amunisinya dari anggota kepolisian yang masa izin penggunaannya telah kedaluwarsa. Penarikan ini berlangsung pada apel pagi di Halaman Mapolres Banggai, Senin (23/12/2024).
Kabagops Polres Banggai, AKP I Made Bagus Aditya, memimpin langsung proses penarikan senjata api tersebut. Seusai apel pagi, Kabagops memerintahkan seluruh anggota dari fungsi Intelkam, Reskrim, Resnarkoba, Tahti, dan jajaran Polsek untuk tetap berada di barisan untuk pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, anggota yang berbaris sesuai fungsi masing-masing diminta untuk mengeluarkan senjata api genggam, peluru, serta kartu tanda anggota (KTA) senjata api untuk diverifikasi.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 48 senjata api genggam beserta amunisinya ditarik dan diserahkan kepada Bagian Logistik untuk didata dan disimpan di gudang senjata Polres Banggai.
“Masih ada 51 personel pemegang senjata api yang akan menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Kabagops AKP Bagus.
AKP Bagus menjelaskan bahwa penarikan dilakukan karena masa berlaku izin penggunaan senjata api sudah habis atau kedaluwarsa. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan potensi penyalahgunaan senjata api dapat diminimalisir, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat,” ungkap AKP Bagus.
Penarikan senjata api ini merupakan bagian dari upaya Polres Banggai untuk memastikan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian selalu sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab institusi dalam menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat. (*)