PALU, Kabar Selebes – Fahran bin Hamli Parawisu, mantan narapidana kasus terorisme di wilayah Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, kini memilih jalan hidup baru yang produktif dan jauh dari pengaruh radikalisme.
Fahran sebelumnya ditangkap pada Mei 2022 di Desa Bakti Agung, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan yang dijalaninya di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jawa Barat. Setelah menyelesaikan masa hukumannya, Fahran kembali ke masyarakat dengan tekad untuk tidak lagi terlibat dalam kasus terorisme atau bergabung dengan kelompok-kelompok berpaham radikal di wilayah Poso.
Kini, Fahran aktif membantu menjual madu serta mengelola lahan kebun kelapa. Ia juga bekerja mengantarkan buah kelapa, menunjukkan perubahan positif dalam kehidupannya. Selain itu, Fahran dan istrinya mengikuti program pelatihan dari Lembaga Penguatan Masyarakat Sipil (LPMS) dan The Habibie Center (THC). Mereka menjadi bagian dari Training In Class ketiga yang merupakan bagian dari Program Pro-Posoku (Program Psiko-sosial untuk masyarakat yang lebih kuat). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya, pengetahuan, dan keterampilan peserta, sehingga dapat berkontribusi lebih besar dalam masyarakat.
Fahran juga menunjukkan komitmennya dalam membantu aparat keamanan menangkal penyebaran paham radikal di Kecamatan Poso Pesisir. Ia mendukung penuh upaya Satgas Operasi Madago Raya dalam mencegah radikalisasi di Kabupaten Poso. Langkah ini menjadi kontribusi nyata Fahran dalam menjaga stabilitas keamanan di daerah tersebut, sekaligus menjadi inspirasi bagi eks narapidana lain untuk memilih jalan damai dan produktif dalam kehidupan mereka. ***