PALU, Kabar Selebes – Kabar baik datang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Sulawesi Tengah. Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2024, sebanyak 219 WBP diusulkan untuk menerima remisi khusus (RK) berupa pengurangan masa pidana, dan satu orang di antaranya akan langsung bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik WBP selama menjalani masa pidana.
“Remisi dan pengurangan masa pidana ini diharapkan menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di dalam Lapas sebagai persiapan mereka kembali ke masyarakat,” ujarnya, Kamis (19/12/2024).
Hermansyah menambahkan, proses pengusulan penerima remisi dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti perilaku, prestasi, dan partisipasi dalam program pembinaan. Seluruh data WBP diproses melalui Sistem Database Pemasyarakatan untuk memastikan akurasi dan keadilan.
“Kami memastikan pemberian remisi ini benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Hermansyah.
Adapun rincian pengusulan remisi tersebut adalah:
- RK I: 216 WBP mendapatkan pengurangan masa pidana.
- RK II: 1 WBP langsung bebas saat Hari Natal.
- Pengurangan Masa Pidana untuk Anak Berhadapan Hukum: 2 orang.
Ratusan WBP yang diusulkan berasal dari berbagai Lapas, Rutan, dan LPKA di Sulawesi Tengah, dengan rincian sebagai berikut:
- Lapas Palu: 39 orang
- Lapas Luwuk: 45 orang
- Lapas Ampana: 7 orang
- Lapas Toli-Toli: 13 orang
- Lapas Kolonodale: 18 orang
- Lapas Leok: 2 orang
- Lapas Parigi: 6 orang
- Lapas Perempuan Palu: 14 orang
- LPKA Palu: 2 orang
- Rutan Palu: 13 orang
- Rutan Donggala: 11 orang
- Rutan Poso: 49 orang
“Satu WBP akan langsung bebas pada Hari Natal, sementara yang lain mendapatkan pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari hingga dua bulan,” jelas Hermansyah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng, Yudi Suseno, menegaskan bahwa pengusulan remisi ini tidak dikenakan biaya apa pun. Ia juga memastikan perayaan Natal di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA akan berjalan dengan aman dan tertib.
“Kami telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari sterilisasi seluruh area hingga berkoordinasi intensif dengan pihak TNI/Polri untuk mengoptimalkan pengamanan,” kata Yudi.
Dengan langkah-langkah ini, Yudi optimistis bahwa seluruh rangkaian perayaan Natal 2024 dapat berjalan lancar, aman, dan damai. “Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi para WBP dan memastikan situasi yang kondusif bagi masyarakat,” tutupnya.***