JAKARTA, Kabar Selebes – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif tingkat nasional pada tahun 2024 dalam kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN-LPNK). Penganugerahan ini diberikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn, dalam acara yang digelar di Jakarta pada Selasa.
Predikat Informatif merupakan penghargaan tertinggi bagi badan publik dalam hal keterbukaan informasi publik. Urutan predikat ini terdiri dari Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. OJK berhasil masuk dalam 10 besar LN-LPNK dan mempertahankan predikat Informatif selama dua tahun berturut-turut.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen OJK dalam mendukung keterbukaan informasi publik, baik di pusat maupun daerah, melalui penyediaan informasi dan layanan pengaduan masyarakat. OJK berhasil meraih penghargaan ini setelah melewati berbagai tahapan penilaian yang dilakukan Komisi Informasi Pusat, termasuk pengisian self-assessment questionnaire (SAQ), pengembangan website, uji publik, serta evaluasi dokumen informasi.
Sejak tahun 2017, OJK telah menyiapkan infrastruktur mendukung keterbukaan informasi, di antaranya melalui pembentukan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta pengelolaan minisite e-PPID yang diimplementasikan sejak 2021. Tahun ini, OJK mengembangkan PPID OJK Mobile Apps, aplikasi yang memudahkan publik mengakses informasi serta menyampaikan permohonan dan keberatan terkait informasi publik.
OJK juga telah menyediakan Ruang Layanan Informasi Publik di seluruh kantor OJK, baik pusat maupun daerah. Ruangan ini dilengkapi fasilitas kursi roda, formulir huruf braille, serta berbagai media edukasi untuk memastikan akses setara bagi penyandang disabilitas.
Peluncuran Wajah Baru Website OJK
Pada awal Desember 2024, OJK meluncurkan wajah baru website resmi (www.ojk.go.id). Website terbaru ini dilengkapi fitur yang mempermudah akses informasi bagi penyandang disabilitas serta terkoneksi dengan minisite dan media sosial OJK, seperti Kontak 157, SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Selain itu, laman e-PPID OJK juga menyediakan pedoman permohonan informasi berbasis audio-visual untuk memudahkan penyandang disabilitas tuna rungu.
Dari sisi SDM, OJK aktif melakukan pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis bagi manajer informasi di seluruh kantor OJK. Sementara itu, dalam upaya diseminasi informasi, OJK rutin mengadakan konferensi pers bulanan yang dihadiri oleh Dewan Komisioner OJK dan melibatkan juru bahasa isyarat untuk memastikan kesetaraan akses informasi.
Pada tahun ini, sebanyak 162 badan publik berhasil meraih predikat Informatif, termasuk LN-LPNK, kementerian, lembaga non-struktural, pemerintah provinsi, BUMN, perguruan tinggi negeri, dan partai politik.
Dengan berbagai inisiatif dan inovasi, OJK menegaskan komitmennya dalam mendukung transparansi dan keterbukaan informasi publik, sekaligus memastikan seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memiliki akses yang setara.***