SIGI, Kabar Selebes – Yayasan Gerakan Sejadah Palu, yang berdiri sejak tahun 2021, menyatakan komitmennya mendukung Satuan Tugas Operasi Madago Raya 2024 dalam upaya mencegah penyebaran paham radikal di Kabupaten Sigi. Yayasan ini beralamat di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, dan mengelola dua lembaga utama, yaitu Rumah Qur’an Nur Ikhlas dan Panti Asuhan Gerakan Sejadah Palu.
Pendiri yayasan, Ridwan dan Murniati, menekankan pentingnya seleksi ketat terhadap tenaga pengajar untuk memastikan tidak ada infiltrasi paham radikal dalam lingkup pendidikan berbasis agama yang mereka kelola. Saat ini, Rumah Qur’an Nur Ikhlas menaungi 38 peserta, sementara Panti Asuhan Gerakan Sejadah Palu merawat enam anak panti. Kegiatan pembinaan mencakup bimbingan fisik, mental, spiritual, dan pengembangan kemampuan berpikir untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Menurut Murniati, beberapa oknum menggunakan yayasan pendidikan berbasis agama sebagai kedok untuk menyebarkan paham radikal, khususnya di Sulawesi Tengah. Ia juga menyebutkan adanya informasi tentang penutupan salah satu sekolah di Desa Tinggede akibat terindikasi terkait radikalisme. Oleh karena itu, Yayasan Gerakan Sejadah Palu bekerja sama dengan aparat kepolisian dan instansi terkait untuk menangkal bahaya radikalisme.
“Kami berterima kasih kepada aparat keamanan yang telah memberikan arahan terkait bahaya radikalisme. Kami siap membantu tugas aparat untuk menciptakan lingkungan yang aman dari ajaran radikal,” ujar Murniati.
Ridwan menambahkan, yayasan ini awalnya didirikan dari rumah pribadi mereka sebelum akhirnya memiliki kantor dan asrama sendiri di Perumahan Green Andara, Desa Tinggede Selatan, berkat hibah lahan dari seorang donatur. Dana operasional yayasan diperoleh melalui donasi, zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun melalui berbagai cara, termasuk media sosial.
Sebagai bentuk komitmen, Yayasan Gerakan Sejadah Palu menyatakan penolakannya terhadap segala bentuk paham radikal yang berpotensi menimbulkan tindakan terorisme. Yayasan ini juga terus membuka diri untuk bekerja sama dengan pihak keamanan dan instansi lain demi menjaga generasi muda dari ancaman radikalisme.
Yayasan Gerakan Sejadah Palu resmi terdaftar sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0018165.AH.01.Tahun 2021.