PALU, Kabar Selebes – Sebanyak 35 tenaga honorer Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rangka pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). SKD yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) ini diselenggarakan oleh Kementerian Agama bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), mulai 3 hingga 5 Desember 2024 di Universitas Tadulako, Palu.
Rektor UIN Datokarama, Profesor Lukman Thahir, menegaskan pentingnya tahap SKD sebagai bagian dari proses seleksi PPPK.
“SKD menjadi tahapan yang sangat penting dan harus diikuti dengan baik oleh peserta, karena ini menentukan kelanjutan proses seleksi,” ujarnya saat meninjau pelaksanaan tes di lokasi, Kamis (5/12/2024).
Dalam peninjauan tersebut, Profesor Lukman memberikan semangat kepada para peserta agar tetap percaya diri dan fokus selama menjalani tes.
Kategori Peserta dan Tahapan Seleksi
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 347 Tahun 2024, seleksi PPPK tahap I ini ditujukan untuk dua kategori pelamar:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah saat mendaftar.
- Tenaga non ASN, yang juga terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah saat pendaftaran.
Proses seleksi PPPK mencakup dua tahapan utama, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Bagian Kepegawaian UIN Datokarama menyatakan bahwa 35 honorer yang mengikuti SKD adalah mereka yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi sebelumnya.
UIN Datokarama memastikan bahwa pelaksanaan seleksi calon PPPK berlangsung transparan dan bebas dari pungutan biaya.
“Kelulusan peserta murni berdasarkan kemampuan dan prestasi masing-masing. Tidak ada biaya tambahan dalam proses seleksi ini,” ujar pihak kepegawaian UIN Datokarama
Dengan pelaksanaan SKD ini, diharapkan tenaga honorer yang lolos seleksi dapat segera diangkat menjadi PPPK, mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola di lingkungan Kementerian Agama serta instansi terkait.***