Tutup
Politik

Terindikasi Langgar Kode Etik, Mantan Ketua DPRD Morowali Soroti Pelaksanaan RDP Pengawasan Pilkada 2024

25
×

Terindikasi Langgar Kode Etik, Mantan Ketua DPRD Morowali Soroti Pelaksanaan RDP Pengawasan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, Kabar Selebes -Pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengawasan Pilkada 2024 yang berlangsung Rabu dinihari (4/12/2024), menuai banyak kritikan dari berbagai pihak, salah satunya dari mantan Ketua DPRD Kabupaten Morowali periode 2014-2019, Irwan Arya.

Ditemui Rabu dinihari, Irwan Arya menegaskan bahwa pelaksanaan RDP Pengawasan Pilkada 2024 oleh Komisi I tersebut sudah diluar dari fungsi DPRD.

“Saya sebagai mantan pimpinan DPRD Kabupaten Morowali, menyikapi polemik RDP yang diperdebatkan saat ini , itu sudah di luar dari tiga fungsi DPRD saat ini yaitu fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan,”terangnya.

Selain itu, pria asal Kecamatan Bungku Timur ini juga menyayangkan pelaksanaan RDP yang juga membahas soal pengawasan anggaran yang dihibahkan Pemerintah Daerah kepada KPU Kabupaten Morowali.

“Kalau mau mengacu pada fungsi pengawasan mengenai anggaran yang dihibahkan ke KPU, belum saatnya karena proses tahapan masih berlangsung oleh pihak KPU,” jelasnya.

Diakhir penyampaiannya, Irwan Arya menduga pelaksanaan RDP oleh komisi I DPRD Kabupaten Morowali tersebut telah melanggar kode etik.

“RDP yang dilakukan oleh anggota DPRD di komisi I ini, sudah ada indikasi pelanggaran Kode Etik DPRD. Pimpinan harusnya lebih jeli lagi menyikapi persoalan ini, jangan asal menyurat buat RDP, lihat juga tata tertib atau kode etik dan fungsi sebagai anggota DPRD,”tutupnya .(sal)

Silakan komentar Anda Disini….