Tutup
Sulawesi Tengah

Pemkab Morowali Gelar FGD untuk Zonasi dan Delineasi Situs Cagar Budaya di Bungku Barat

×

Pemkab Morowali Gelar FGD untuk Zonasi dan Delineasi Situs Cagar Budaya di Bungku Barat

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, Kabar Selebes – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan Forum Group Discussion (FGD) untuk menindaklanjuti kajian zonasi dan delineasi situs cagar budaya Gua Fafompogaro dan Gua Tokandindi di Kecamatan Bungku Barat. Acara ini berlangsung di Aula Pertemuan Camat Bungku Barat, Desa Wosu, pada Rabu (4/12/2024).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali, Armin Mohamad, S.Pd., M.Pd. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa FGD bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak sebagai dasar pengambilan kebijakan terkait pelestarian situs cagar budaya tersebut.

Advertising

“Tujuan FGD ini adalah untuk menggali masukan dan saran yang dapat menjadi dasar kebijakan terkait hasil kajian zonasi dan delineasi Situs Cagar Bu

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan OPD Pemkab Morowali, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII, Dinas Kebudayaan Sulteng, akademisi, perangkat kecamatan dan desa, tokoh adat, unsur Forkompimcam, serta

Berikut poin-poin utama hasil diskusi:

  1. Pelestarian Cagar Budaya: Semua pihak sepakat untuk berperan aktif dalam melestarikan situs cagar budaya, khususnya Gua Fafompogaro dan Gua Tokandindi.
  2. Delineasi Kawasan: Disepakati luas kawasan sebesar 148,507 Ha, yang terbagi menjadi zona inti (31,2 Ha) dan zona penyangga (117,307 Ha).
  3. Sistem Zonasi: Pemkab Morowali diminta menetapkan sistem zonasi kawasan cagar budaya sesuai Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2024.
  4. Penetapan ODCB: Pemerintah perlu menetapkan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di sekitar situs, seperti Ceruk Puumboto, Gua Puumboto, dan Gua Kulpini.
  5. Keterlibatan Adat dan Komunitas Lokal: Aspek kebudayaan perlu mendapat perhatian lebih, dengan melibatkan masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan.
  6. Pemasangan Batas Zonasi: Pemerintah daerah diharapkan bekerja sama dengan desa dan masyarakat untuk memasang tanda batas zonasi.
  7. Distribusi Hasil Zonasi: Hasil kajian zonasi dan delineasi diharapkan dapat disampaikan ke desa-desa di Kecamatan Bungku Barat, terutama Desa Topogaro.
  8. Tenaga Pelestari: Pemkab Morowali diminta menugaskan tenaga juru pelihara di situs cagar budaya.
  9. Izin Tambang: Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk wilayah zonasi harus dicabut agar sesuai dengan hasil kajian zonasi.
  10. Keselarasan dengan Kearifan Lokal: Aktivitas di kawasan ini harus selaras dengan nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat.
  11. Komitmen Perusahaan: PT BTIIG menyatakan akan mengikuti hasil penetapan zonasi.

FGD ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam upaya pelestarian dan pengelolaan situs cagar budaya di Kabupaten Morowali, sekaligus menjaga identitas budaya lokal untuk generasi mendatang.

Silakan komentar Anda Disini….