PALU, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat nasional.
Pada acara penutupan tahun tematik 2024 dan pencanangan tahun tematik 2025 yang berlangsung di Shangri-La Hotel, Jakarta, Senin (2/12/2024), Kemenkumham Sulteng menerima penghargaan dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan dalam meningkatkan permohonan, pengawasan, dan koordinasi terkait Indikasi Geografis (IG) sepanjang 2024.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, di hadapan para pimpinan tinggi unit utama dan mitra kerja Kementerian Hukum.
Dorongan untuk Melindungi Produk Lokal
Hermansyah Siregar mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaan atas apresiasi yang diraih. Menurutnya, penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenkumham Sulteng dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual masyarakat.
“Melalui pendaftaran Indikasi Geografis, kita tidak hanya melindungi kekayaan intelektual masyarakat, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk lokal dan membuka peluang pasar yang lebih luas,” ujar Hermansyah.
Ia menambahkan, Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan kualitas, reputasi, atau karakteristik unik suatu produk berdasarkan daerah asalnya. Perlindungan ini membuat produk lokal lebih mudah dikenal dan dibedakan dari produk serupa dari daerah lain.
Daftar Produk Lokal yang Dilindungi
Sejumlah produk lokal Sulawesi Tengah yang telah mendapatkan perlindungan hukum berupa IG antara lain:
- Tenun Nambo dari Kabupaten Banggai,
- Ikan Sidat Marmorata dari Kabupaten Poso,
- Tenun Ikat Donggala dari Kabupaten Donggala.
Hermansyah juga menyebutkan bahwa tujuh produk baru tengah dalam proses pendampingan pendaftaran IG, di antaranya:
- Cengkeh Toli-Toli,
- Bawang Goreng Palu,
- Ubi Tumondo Banggai,
- Kelapa Babasal Banggai,
- Durian Asaan Banggai, dan
- Durian Nambo Banggai.
Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah
Keberhasilan ini, menurut Hermansyah, tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, dan akademisi. Kolaborasi yang kuat mendorong tercapainya perlindungan hukum yang optimal bagi produk lokal Sulawesi Tengah.
“Dengan perlindungan IG, produk lokal akan memiliki daya saing tinggi dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi kreatif di daerah,” tambahnya.
Ke depan, Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, memperluas perlindungan kekayaan intelektual, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Sulawesi Tengah. Prestasi ini menjadi motivasi bagi Kemenkumham Sulteng untuk terus berinovasi dan memperkuat posisinya sebagai pelopor perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.***