PALU, Kabar Selebes – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Statistik melaksanakan Penetapan Daftar Data Sektoral Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan tema “Pentingnya Data Sektoral dalam Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah”. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 3 Desember 2024, di Hotel Best Western Coco Palu.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano R. Lamangkona. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Biro Umum Suandi, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta narasumber dari Badan Pusat Statistik dan Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menginventarisasi data yang dimiliki oleh perangkat daerah, memperkaya data untuk berbagi pakai, serta menetapkan daftar data prioritas yang penting bagi perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Sudaryano mengungkapkan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa urusan pemerintahan bidang statistik merupakan urusan yang bersifat wajib non-pelayanan dasar dan menjadi kewenangan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Urusan pemerintahan wajib bidang statistik yang diserahkan sebagai kewenangan pemerintah daerah mencakup enam kewenangan, antara lain koordinasi, sinkronisasi pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data statistik sektoral, serta peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan statistik sektoral,” ungkap Sudaryano.
Sudaryano juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan statistik sektoral dalam rangka Satu Data Indonesia tingkat provinsi merupakan kebijakan tata kelola data yang bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagikan antar instansi pemerintah.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2023, diharapkan seluruh pihak dapat melaksanakan penyelenggaraan data statistik sektoral sesuai dengan standar data dan memenuhi kaidah interoperabilitas data.
Sebagai langkah strategis, Dinas Kominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah menginisiasi kegiatan penetapan daftar data daerah untuk menetapkan data prioritas daerah, serta panduan Satu Data Indonesia (SDI). Data yang akan dikumpulkan dan diseleksi terbagi dalam tiga kategori utama: data statistik, data keuangan, dan data geospasial. Upaya ini bertujuan untuk mempercepat implementasi kebijakan Satu Data Indonesia 2024.
“Saya menilai bahwa rapat ini sangat tepat dilakukan, mengingat kolaborasi antara pusat dan daerah, dari tahap perencanaan hingga penyebarluasan data melalui portal SDI, akan mempercepat penyelenggaraan Satu Data Indonesia,” pungkas Sudaryano.