PALU, Kabar Selebes – Sebanyak 622.628 warga Sulawesi Tengah yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 tidak menggunakan hak pilihnya. Dari total 2.255.639 DPT, angka ini menunjukkan tingkat partisipasi pemilih yang lebih rendah dibandingkan pemilu sebelumnya, dengan sejumlah faktor penyebab yang menjadi perhatian.
Salah satu penyebab utama yang disorot adalah surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024. Surat yang diterbitkan hanya sehari sebelum pemungutan suara ini memberikan penjelasan terkait ketentuan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Namun, minimnya waktu sosialisasi membuat banyak warga Sulawesi Tengah tidak memahami aturan baru tersebut, sehingga tidak dapat menggunakan hak pilih mereka.
Seperti dikutip dari Gemasulawesi.com, berdasarkan penelusuran, surat edaran itu memuat ketentuan tentang persyaratan administrasi seperti keharusan membawa KTP atau dokumen pengganti seperti ijazah. Namun, sejumlah pemilih, termasuk lansia dan pemilih pemula, kebingungan dan merasa kehilangan hak pilih mereka.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat seorang lansia di salah satu TPS di Sulawesi Tengah memprotes petugas karena tidak diizinkan memilih hanya karena tidak membawa KTP. “Saya ini sudah lama tinggal di sini, masa kalian tidak kenal saya? Hanya karena persoalan tidak bawa KTP saya, tidak kalian izinkan memilih?” ucapnya dengan nada kecewa.
Selanjutnya >>>> Banyak Kertas Suara Tersisa di TPS