Tutup
Sulawesi Tengah

Diskominfosantik Sulawesi Tengah Laksanakan Desk Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral 2024

15
×

Diskominfosantik Sulawesi Tengah Laksanakan Desk Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral 2024

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Statistik melaksanakan Desk Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) dan Pengelolaan Metadata bagi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Diskominfosantik Provinsi Sulteng pada Kamis, 13 November 2024, dan diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat, dan staf Bidang Statistik Diskominfosantik.

Desk ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai Rabu, 13 November hingga Jumat, 15 November 2024. Kepala Bidang Statistik Diskominfosantik, Madda, yang memimpin kegiatan ini, menyampaikan bahwa tujuan utama desk adalah menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) serta Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi.

Madda juga mengungkapkan bahwa Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) tahun 2024 sudah dilaksanakan pada Mei 2024 dan hasilnya akan diumumkan pada awal Desember 2024.

Pada tahun 2023, nilai EPSS Provinsi Sulawesi Tengah tercatat 2,28 poin, sementara untuk tahun 2024, pemerintah pusat menargetkan Provinsi Sulawesi Tengah untuk mencapai 2,6 poin. Madda berharap melalui desk ini, OPD dapat mempersiapkan dengan baik untuk mengikuti evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral secara nasional.

“Dari hasil desk ini, pusat akan menunjuk dua OPD untuk mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkap Madda.

Diskominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Walidata, akan melakukan penilaian terhadap tingkat kematangan data sektoral masing-masing OPD. Hasil penilaian ini akan menentukan peringkat OPD dari peringkat 1 hingga 10 berdasarkan kematangan pengelolaan data sektoral mereka.

Madda berharap bahwa melalui pelaksanaan desk ini, tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di masing-masing OPD dapat diketahui dengan jelas. Ia juga menekankan pentingnya prinsip Satu Data Indonesia, agar pengelolaan data sektoral di perangkat daerah benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pengambilan kebijakan.

“Kami berharap pengelolaan data sektoral di perangkat daerah benar-benar memenuhi prinsip Satu Data Indonesia,” tutup Madda.

Silakan komentar Anda Disini….