POSO, Kabar Selebes – Sarifudin alias Udin alias Usman, mantan narapidana kasus terorisme di Poso, kini berkomitmen menjalani hidup baru. Setelah menjalani hukuman atas keterlibatannya dalam aksi terorisme, ia kini aktif membangun kembali kehidupannya di tengah masyarakat Kabupaten Poso. Berikut kisah perjalanan hidupnya.
Pada 17 Maret 2020, Sarifudin menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Ia kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan divonis satu tahun 10 bulan penjara berdasarkan putusan No. 20/PID/SUS ANAK/2020 PN.JKT TIM tertanggal 31 Maret 2021. Setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kota Palu, ia dibebaskan pada 3 Oktober 2022 dengan cuti menjelang bebas yang diatur melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1526.PK.05.09 Tahun 2022 tertanggal 30 September 2022.
Sarifudin mengapresiasi Satgas Operasi Madago Raya yang aktif menjalin komunikasi dengannya. Ia berharap hubungan baik ini terus berlanjut untuk mempererat kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Poso.
Setelah keluar dari tahanan, Sarifudin sempat bekerja sebagai operator alat berat excavator di PT. Citra Patra Energi di Kabupaten Morowali Utara. Namun, pada 1 November 2024, ia memutuskan tidak memperpanjang kontrak atas permintaan istrinya. Kini, ia bekerja di Yayasan Banua Amal Kabupaten Poso dan tinggal bersama keluarganya di Kelurahan Kayamanya Induk, Kecamatan Poso Kota. Ia juga tengah merencanakan pekerjaan sampingan untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga.
Sarifudin mengenang keterlibatannya dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso sebagai keputusan yang salah. Ia menyadari bahwa tindakannya melanggar hukum dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pengalaman menjalani hukuman mengajarkannya banyak hal, terutama dampak negatifnya terhadap diri sendiri dan keluarga.
Sarifudin juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas bantuan dan dukungan selama proses pembebasannya. Ia menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah, menjaga stabilitas Kamtibmas, serta berkontribusi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme, intoleransi, dan terorisme di Poso.
Dengan tekad yang kuat, Sarifudin berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Poso dan menjadi inspirasi bagi mantan narapidana lainnya untuk bangkit dan menjalani hidup yang lebih baik.