PALU, Kabar Selebes – Dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan negara, Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan audiens dengan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H.M. Arus Abd. Karim di ruang kerjanya, pada Kamis, 14 November 2024.
Audiens ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano Lamangkona, Ketua Komisi Informasi, H. Abbas Rahim, dan Ketua Komisi Penyiaran Daerah, Indra Yosvidar, serta Sekretaris Dinas Kominfosantik, H. Aswin Saudo.
Dalam kesempatan tersebut, H. Abbas Rahim, Ketua Komisi Informasi, melaporkan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah mengalami kenaikan poin Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) sebesar 87,11, yang membawa provinsi ini berada pada posisi 4 Nasional. Selain itu, Abbas juga menyampaikan bahwa Komisi Informasi Pusat telah menetapkan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Informasi tahun 2025 mendatang.
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H.M. Arus Abd. Karim, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Komisi Informasi dalam meningkatkan proses keterbukaan informasi publik di daerah ini. Arus juga memberikan apresiasi kepada Komisi Penyiaran Daerah yang telah mengendalikan dan mengawasi siaran publik, sehingga masyarakat dapat menerima informasi yang akurat dan tepat.
“Terima kasih kepada Ketua Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran yang telah berkontribusi nyata dalam melakukan pendampingan terhadap keterbukaan informasi dan pengendalian siaran publik di lembaga penyiaran,” ujar Arus.
Sudaryano Lamangkona, Kepala Dinas Kominfosantik, melaporkan mengenai penggantian antar waktu (PAW) salah seorang anggota Komisi Informasi Sulawesi Tengah yang meninggal dunia, serta proses seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Tengah untuk periode selanjutnya.
H.M. Abd. Karim menyambut baik laporan tersebut dan berharap kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Dinas Kominfosantik, untuk mengawal seluruh proses baik secara teknis maupun administrasi, disesuaikan dengan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Di akhir pertemuan, H.M. Abd. Karim yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan harapannya agar kedua komisi terus meningkatkan kolaborasi dan sinergitas kerja dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan demikian, keterbukaan informasi publik dan pengawasan penyiaran dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.