Tutup
Nasional

Mantan Ketua DKPP Sebut Lobi Penyelenggara Pemilu sebagai Pelanggaran Kode Etik Berat

×

Mantan Ketua DKPP Sebut Lobi Penyelenggara Pemilu sebagai Pelanggaran Kode Etik Berat

Sebarkan artikel ini
Prof Muhammad

PALU, Kabar Selebes – Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Profesor Muhammad, menegaskan bahwa lobi-lobi yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik berat.

Hal ini disampaikan Muhammad saat dimintai tanggapannya terkait kasus dugaan pelanggaran etik oleh Christian Adiputra Oruwo, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, yang saat ini sedang diproses oleh DKPP RI.

Advertising

“DKPP menilai berdasarkan fakta persidangan. Jika ada bukti lobi-lobi dari penyelenggara, itu merupakan pelanggaran etik berat,” ujar Muhammad dalam wawancara via telepon, Rabu.

Muhammad menjelaskan bahwa jika pengadu dapat membuktikan adanya lobi tersebut, penyelenggara Pemilu bisa dijatuhi sanksi karena telah melanggar asas kejujuran yang mendasar. “Ini bisa juga dianggap sebagai penyalahgunaan kuasa relasi yang tidak seimbang,” tambahnya.

Pernyataan Muhammad muncul setelah adanya laporan dari Rofiqoh Is Machmoed yang mengadukan Christian Adiputra Oruwo ke DKPP dalam sidang yang diadakan di Kantor Bawaslu Sulteng pada Selasa, 29 Oktober 2024. Christian diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta pengadu mencabut laporannya di DKPP.

Muhammad yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu RI, menegaskan bahwa DKPP tidak terikat pada pencabutan laporan oleh pelapor. Bahkan jika pengadu mencabut laporannya, DKPP tetap bisa melanjutkan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang kuat.

Menurut Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, penyelenggara Pemilu wajib menjaga integritas dan profesionalitas dengan mengedepankan prinsip kejujuran dan ketulusan dalam melaksanakan tugas mereka, tanpa memihak kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.

Dalam laporan nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024, Rofiqoh mengadukan beberapa pihak, termasuk anggota KPU Poso dan Ketua Demokrat Sulteng, Zarkasi, yang diduga turut memfasilitasi pertemuan antara Rofiqoh dan Christian. Menurut keterangan Rofiqoh, Zarkasi sempat mengirimkan pesan atas nama Christian yang isinya meminta agar laporan di DKPP dicabut.

Christian sendiri membenarkan adanya komunikasi tersebut dan membacakan isi pesan yang dikirimkan pada 13 Agustus 2024. “Kami meminta bantuan untuk komunikasi terkait laporan di DKPP, dan bila memungkinkan, agar laporan itu dicabut,” jelasnya. Christian mengklaim bahwa pesan tersebut dikirim setelah adanya putusan dari PTUN, yang menolak gugatan terkait sengketa Pemilu tersebut.

Namun, Kuasa Hukum Rofiqoh menegaskan bahwa isi pesan tersebut jelas berkaitan dengan laporan di DKPP, bukan sengketa tata usaha negara.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan DKPP diharapkan mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan pelanggaran etik di kalangan penyelenggara Pemilu.

Silakan komentar Anda Disini….