PALU, Kabar Selebes – Sebagai bagian dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2024, Komisi Informasi Pusat (KIP) melaksanakan uji publik kepada badan publik terpilih, yang dihadapan panel yang terdiri dari anggota Komisi Informasi Pusat dan sejumlah ahli di bidang keterbukaan informasi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 12 November 2024, dengan format presentasi dan wawancara.
Uji publik ini merupakan tahapan penentuan untuk mendapatkan predikat badan publik dengan status Informatif, salah satu kategori yang diberikan oleh Tim Penilai. Selain status Informatif, badan publik juga bisa mendapatkan penilaian Cukup Informatif, Menuju Informatif, Kurang Informatif, atau Tidak Informatif. Badan publik yang mengikuti uji publik ini terdiri dari kelompok Kementerian, Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Lembaga Non-Struktural, Pemerintah Provinsi, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) terpilih sebagai salah satu dari 28 Pemerintah Provinsi se-Indonesia yang mengikuti tahapan uji publik ini. Kepala Dinas Kominfosantik, Sudaryano Lamangkona, menyampaikan bahwa tahapan uji publik ini merupakan langkah penting untuk memastikan tingkat pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik guna mencapai status informatif.
Sudaryano menjelaskan bahwa penilaian pada monev ini berbeda dengan penilaian yang dilakukan pada Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), yang bersifat lebih umum dan mengukur implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik selama satu tahun berjalan. Monev fokus pada dukungan kebijakan terkait keterbukaan informasi yang berimplikasi pada kinerja dan kepatuhan badan publik, khususnya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pada tahun 2024, Provinsi Sulawesi Tengah berhasil memperoleh poin 82,16 dalam evaluasi mandiri IKIP, yang mengantarkan provinsi ini pada peringkat 4 nasional. Poin tersebut mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2023 yang memperoleh poin 78,11, dan pada tahun 2022 Sulawesi Tengah berada di peringkat 28 nasional. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mendorong keterbukaan informasi untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sudaryano menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus mendorong keterbukaan informasi sebagai upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Ia berharap, melalui tahapan ini, instansi publik dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi bagi masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2024, dan hasilnya akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas, sekaligus menjadi dorongan bagi seluruh instansi publik di Indonesia untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi.